batampos - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam memberlakukan tarif luas terhadap impor.
Penggunaan Undang - Undang Darurat Ekonomi Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk kebijakan tersebut.
Namun, putusan tidak langsung mengakhiri konflik tarif AS. Pihak Gedung Putih berupaya menggunakan alat hukum lain untuk menerapkan tarif baru.
Donald Trump segera bergerak cepat untuk mempertahankan agenda tarifnya.
Ia mengumumkan tarif global baru pertama sebesar 10%, kemudian naik menjadi 15% atas semua impor menggunakan kewenangan berbeda Trade Act of 1974.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengganti tarif yang dibatalkan pengadilan. Sifatnya sementera dan memerlukan persetujuan Kongres jika diteruskan lebih lama.
Trump dan perwakilan dagangnya menegaskan bahwa kebijakan tarif AS tidak berubah meskipun MA membatalkan bagian wewenangnya. Tarif yang sudah ada akan terus diberlakukan.
Tarif baru tidak akan menggoyang perjanjian perdagangan yang sudah disepakati dengan negara mitra seperti Inggris, Uni Eropa, Jepang, dan lainnya.
"Perubahan kebijakan AS terkait tarif, terutama pasca putusan MA menimbulkan ketidakpastian signifikan bagi bisnis dan perdagangan internasional," kata Mantan Kepala Bank Sentral Eropa, Christine Lagarde, dikutip dari Reuters, Senin (23/2).
Para analis perdagangan dan pelaku industri di Eropa dan Amerika memperkirakan ketidakjelasan soal metode dan strategi tarif baru Trump justru menciptakan fase baru kebingungan dalam hubungan dagang dunia dan perencanaan bisnis internasional.
Trump diperkirakan akan terus mencari cara lewat undang - undang lain (Section 122, Section 301, Section 232) untuk mempertahankan atau menambah tarif yang menguntungkan industri tertentu di dalam negeri.(*)
Editor : Juliana Belence