Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KPK Buka Peluang Periksa Pansus Haji DPR

jpg • Sabtu, 4 April 2026 | 10:03 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan anggota pansus akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Jika dianggap perlu untuk memperjelas perkara, pihak-pihak terkait, termasuk anggota pansus, berpotensi dimintai keterangan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR sebagai saksi, kita lihat kebutuhan proses penyidikan. Jika diperlukan, tentu akan dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/4).

Ia menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui pokok perkara guna melengkapi konstruksi kasus.

“Jika penyidik memandang perlu meminta keterangan dari pihak yang mengetahui perkara ini, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi adanya aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji yang diduga mengalir untuk “pengamanan” pansus DPR RI. Dana tersebut disebut berasal dari Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi pungutan liar dari penyelenggara travel yang diduga digunakan untuk mengondisikan pansus. Dana tersebut disebut berasal dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre, dengan kisaran pembayaran antara USD 2.000 hingga 5.000 per orang.

Meski demikian, KPK menyebut anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi 50:50.

Perubahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui praktik jual beli kuota haji khusus. Meski sempat ada upaya pengembalian sebagian dana saat isu pembentukan pansus mencuat, KPK menegaskan tindak pidana korupsi telah terjadi dan berdampak luas.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selain menelusuri aliran dana ke pansus, KPK juga telah menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Pansus Haji DPR #kpk