batampos – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan (Disdik) Lombok Timur (Lotim) memasuki tahap krusial di Pengadilan Negeri Mataram.
Tim penasihat hukum terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 8 tahun penjara bagi keduanya. Dalam sidang Rabu (22/4), pembela menilai tuntutan tersebut berlebihan dan tidak didukung fakta persidangan.
Penasihat hukum, Andi Syarifuddin, menyatakan sejumlah dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
Baca Juga: X Integrasikan Grok ke Timeline, AI Kini Kurasi Konten Sesuai Minat Pengguna
“Tuduhan pelanggaran etik karena bertemu pejabat daerah itu ranah administrasi, bukan pidana. Permufakatan jahat juga tidak terbukti,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, pemilihan penyedia dalam pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sesuai spesifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta harga di bawah pagu yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Selain itu, terkait fee marketing yang dipersoalkan, Andi menilai hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal perusahaan dan bukan berasal dari keuangan negara.
Poin utama dalam pembelaan adalah soal kerugian negara. Menurut tim kuasa hukum, kontrak pengadaan justru berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun waktu pelaksanaan.
Baca Juga: Efek BBM Belum Menyentuh Pasar, Harga Cabai hingga Telur Masih Stabil
“Karena harga kontrak berada di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan anggaran sekitar Rp1,8 miliar, bukan kerugian,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara. Mereka menilai ada pihak lain yang disebut dalam dakwaan, namun belum diproses secara hukum.
“Klien kami tidak memiliki hubungan langsung dengan kontrak, tetapi dituntut tinggi. Sementara pihak lain yang disebut dalam perkara belum dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pada 27 April 2026 dengan agenda replik dari JPU, kemudian duplik pada 28 April 2026. Putusan diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei mendatang. (*)
Editor : M Tahang