batampos – Privasi pribadi sangat dijunjung tinggi di Arab Saudi. Seorang jamaah haji asal Indonesia dilaporkan diamankan aparat keamanan setelah merekam seorang perempuan Saudi tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Markaziyah, Madinah, baru-baru ini. Jamaah yang identitasnya tidak disebutkan itu dilaporkan mengambil video seorang perempuan Saudi di area tersebut.
Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Akhmad Masbukhin, menyayangkan kejadian itu. Ia mengingatkan bahwa privasi sangat dihormati di Arab Saudi dan tindakan mengambil foto atau video tanpa persetujuan dapat berujung proses hukum.
“Kami menangani satu kasus yang menarik. Ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziyah di Madinah Al Munawarah karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin,” ujarnya dalam keterangan video, dikutip Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, saat diperiksa, jamaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum,” lanjutnya.
Menurut Masbukhin, pihak kepolisian menyampaikan jamaah tersebut berpotensi dibebaskan apabila korban tidak melanjutkan laporan. Namun, jika korban meneruskan pengaduan atas pelanggaran privasi, pelaku dapat dikenai sanksi denda.
“Apabila korban mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda,” jelasnya.
Masbukhin menambahkan, privasi di Arab Saudi dilindungi ketat melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah. Aturan tersebut melarang penggunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin.
“Penyalahgunaan kamera, baik kamera ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin, akan dikenakan hukuman yang sangat keras,” tegasnya.
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500 ribu riyal Saudi, setara sekitar Rp2,3 miliar.
Masbukhin mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya jamaah haji, agar menghormati hukum yang berlaku di Arab Saudi, termasuk menjaga privasi serta norma sosial masyarakat setempat. (*)
Editor : Jamil Qasim