batampos- Dua warga Bintan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kabel grounding saluran udara tegangan menengah (SUTM) di enam tower yang ada di kawasan wisata Lagoi.
Dua tersangka adalah Putra Linuddin, 23, warga Desa Sebong Lagoi dan Alviano Seto, 25, warga Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari pihak Bintan Resorts.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi di kawasan wisata Lagoi pada Februari 2025 lalu.
Tak hanya di Lagoi, kedua pelaku juga melakukan pencurian kabel grounding tangki timbun di area Pertamina.
Setelah rangkaian penyelidikan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025.
Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus yang merugikan korban sekitar Rp 50 juta.
Akibat melakukan perbuatan melanggar hukum, kedua pelaku dikenakan sanksi Pasal 363 Ayat 1 Ke (4), (5) KUHP junto Pasal 64 KUHP. (*)
Editor : Tunggul Manurung