Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kurir 1,2 Kg Sabu Ditangkap di Bintan, Ditawari Upah Rp 70 Juta dari Narapidana

Slamet Nofasusanto • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kurir narkoba, Ryo dimusnahkan di Polres Bintan, Rabu (11/6/2025).
Barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kurir narkoba, Ryo dimusnahkan di Polres Bintan, Rabu (11/6/2025).

batampos- Seorang kurir narkoba jenis sabu, Ryo Panglian Wardana, 34, ditangkap polisi di Bintan.

Warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini mendapat tawaran dari narapidana untuk mengantar sabu dengan upah Rp 70 juta.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, Ryo ditangkap di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Minggu (25/5/2025) malam.

Dari hasil pengeledahan, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 1,2 Kilogram yang dibalut karton busa warna putih dan dililit lakban biru di dalam ransel warna army.

Namun, berat bersih sabu yang disita dari Ryo adalah 957,99 gram berdasarkan hasil penimbangan pegadaian.

Davinsi mengatakan pelaku bekerja di Malaysia. Pelaku mendapat tawaran sebagai kurir sabu dari seorang narapidana berinisial LA.

"LA merupakan narapidana di salah satu Lapas di Jakarta. ," kata Davinsi saat pemusnahan barang bukti yang disita dari Ryo di Polres Bintan, Rabu (11/6/2025).

Pelaku kemudian mengambil sabu dari seseorang di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum membawanya ke Pulau Bintan melalui jalur yang tidak resmi.

Pelaku rencananya akan mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Pelabuhan di Kijang, Bintan.

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kurir #narkoba