Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Cabuli Teman Prianya, Mahasiswa Sekolah Pariwisata Magang di Hotel di Lagoi, Batam Ditangkap

Slamet Nofasusanto • Jumat, 27 Juni 2025 | 21:16 WIB
Pelaku menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan di Bintan Buyu.
Pelaku menjalani pemeriksaan di ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan di Bintan Buyu.

batampos- Polisi mengamankan pria berinisial Hs, 20, karena melakukan pencabulan terhadap teman dekatnya yang juga pria.

Hs adalah mahasiswa di salah satu sekolah pariwisata yang saat ini magang di salah satu hotel yang terletak di Kawasan Pariwisata Lagoi.

Sementara korban bekerja di salah satu hotel di Kecamatan Gunung Kijang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan Ipda Raffi Arya Yudantara mengatakan, Hs ditangkap di salah satu hotel di Lagoi setelah adanya laporan dari korban.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bintan di Bintan Buyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Raffi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini terjadi sejak November 2024 hingga April 2025.

Dari pengakuannya, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 30 kali di rumah korban.

Pelaku tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh tapi juga mengambil foto dan merekamnya.

Raffi juga mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan yang dekat karena pernah bekerja bersama di salah satu perusahaan di Kecamatan Gunung Kijang.

Keduanya pun tinggal di kampung yang sama di Kecamatan Teluk Bintan.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#mahasiswa magang #cabul