Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Muat Besi Scrap, Polisi Bintan Amankan Tiga Truk, Bea Cukai Sebut Sudah Ada Dokumen 

Slamet Nofasusanto • Rabu, 9 Juli 2025 | 16:00 WIB
Dua dari tiga truk yang diamankan polisi saat ini terparkir di halamam Satuan Reskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (9/7/2025).
Dua dari tiga truk yang diamankan polisi saat ini terparkir di halamam Satuan Reskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (9/7/2025).

batampos - Polisi mengamankan tiga truk Mitsubishi Fuso dengan muatan besi scrap di Tanjunguban, Selasa (8/7/2025).

Kini, tiga truk tersebut terpakir di halaman Satuan Reskrim Polres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (9/7/2025).

Tiga truk yang diamankan memiliki pelat nomor BP 8353 BB berwarna kuning, BP 8703 DY berwarna oren, dan BE 8752 JP berwarna oren.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pihaknya menerima informasi awal bahwa tiga truk tersebut membawa muatan yang tidak sesuai dokumen.

Namun setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan label cukai dari Bea dan Cukai pada muatan tersebut.

Ia telah berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang terkait tiga truk yang diamankan.

Menurut pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang, dokumen-dokumen yang dimiliki oleh ketiga truk tersebut lengkap.

Meski demikian, polisi tetap mengamankan tiga truk tersebut dan meminta kepada pemilik truk untuk menunjukkan dokumen.

Kasi P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang, Ade Novan mengatakan, tiga truk yang diamankan pihak Kepolisian memuat besi scarp dan memiliki dokumen.

Besi scrap itu berasal dari Lobam dan akan dibawa ke Batam.

"Besi potongan bekas las, scrap," ujarnya.

Hanya ia mengaku lupa nama perusahaan yang mengeluarkan besi-besi scrap tersebut. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#truk #dokumen #Besi Scrap