batampos- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menerima berbagai tunjangan.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, anggota dewan Bintan menerima gaji pokok sekitar Rp 3,1 juta dalam sebulan, ditambah tunjangan perumahan berkisar antara Rp 5 juta hingga lebih dari Rp 7 juta sebulan.
"Tunjangan perumahan anggota dewan Bintan sekitar Rp 5,7 juta sedangkan unsur pimpinan menerima sekitar Rp 7 jutaan per bulan," kata Fiven.
Selain tunjangan perumahan, setiap anggota dewan Bintan menerima tunjangan transportasi.
"Pimpinan tidak dapat tunjangan transportasi karena menerima fasilitas mobil dinas," tambahnya.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan Bintan bisa mencapai Rp 20 juta per bulan, tergantung pada posisi dan kedudukan masing-masing anggota dewan.
"Secara global, rata-rata Rp 20 juta per bulan," kata Fiven.
Ia mengatakan, komponen gaji dan tunjangan setiap anggota dewan Kabupaten kota diatur Permendagri Nomor 62 tahun 2017 dan dikategorikan berdasarkan APBD.
"Bintan termasuk kategori sedang, sedangkan Batam tinggi," ujar Ketua Golkar Bintan ini.
Menurutnya, anggota dewan Bintan memiliki tunjangan perumahan dan transportasi yang paling rendah dibandingkan kabupaten dan kota lain di Kepri.
Bahkan tidak ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan Bintan.
"Belum ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan Bintan selama 16 tahun terakhir," pungkas Fiven. (*)
Editor : Tunggul Manurung