Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ternyata Ada Surat Perjanjian MBG, Beredar di Medsos, Sekolah Wajib Rahasiakan Keracunan 

Slamet Nofasusanto • Jumat, 26 September 2025 | 07:25 WIB
Surat perjanjian kerja sama MBG antara SPPG dan penerima manfaat beredar di media sosial.
Surat perjanjian kerja sama MBG antara SPPG dan penerima manfaat beredar di media sosial.

batampos- Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, beredar di media sosial.

Perjanjian itu memuat 7 poin kesepakatan termasuk kewajiban penerima manfaat untuk mengganti atau membayar kerusakan atau kehilangan tempat makan seharga Rp 80.000 per tempat makan.

Dalam perjanjian tersebut juga meminta penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan hingga pihak SPPG menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Humam Mukti membenarkan adanya surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat di Kecamatan Seri Kuala Lobam.

"Memang benar, MoU yang kami tandatangani dengan SPPG. Jika terjadi kejadian, kami diminta menghubungi SPPG terlebih dahulu," ujar Humam menunjukkan surat tersebut ketika ditemui, Kamis (25/9/2025).

Sebagai kepala sekolah, ia merasa bingung karena tidak ada sosialisasi lebih lanjut terkait penanganan kejadian luas biasa seperti keracunan dan lainnya.

"Apakah SPPG, orang kesehatan? Nanti telepon-telepon, menunggu lama waktunya, sementara anak-anak sudah kejang-kejang, umpamanya. Bagaimana penanganan selanjutnya?" katanya.

Ia menyatakan siap mematuhi aturan untuk merahasiakan informasi dan menghubungi SPPG jika terjadi kejadian.

"Tapi jika orangtua mengetahui dan menyebarkan informasi, saya tidak bisa menghalangi," katanya.

Sementara untuk mengantisipasi tempat makan rusak atau hilang, ia telah mengimbau siswanya untuk berhati-hati menggunakan tempat makan.

Ia merasa bingung terkait petunjuk teknis apabila ada tempat makan MBG yang rusak atau hilang.

"Jika kami menggunakan anggaran sekolah untuk mengganti tempat makan yang rusak atau hilang, itu salah. Secara pribadi, kami juga tidak bisa menanggung biaya penggantinya," katanya.

Ia juga mengatakan, pihak sekolah terpaksa membuat surat lanjutan kepada orangtua bahwa kerusakan atau kehilangan tempat makan wajib diganti atau dibayar seharga Rp 80.000 per tempat makan.

"Memang ada beberapa orangtua yang mengeluh dan mempertanyakan kebijakan ini, kenapa jadi mereka yang harus mengganti atau membayar jika ada tempat makan yang rusak atau hilang," katanya.

Ia berharap, pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat untuk masalah ini.

Hingga berita diterbitkan, Kepala SPPG Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji belum memberikan keterangan secara resmi terkait surat perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat yang viral di media sosial. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Mbg #surat perjanjian