batampos- Lurah Tanjunguban Utara, Boby Admirus telah menjalani pemeriksaan Inspektorat Bintan terkait laporan warga tentang absennya di kantor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan, Irma Annisa mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi atas permasalahan tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Boby tidak masuk kantor tanpa izin selama 7 hari di Januari 2025 dan 8 hari di Februari 2025.
"Hanya itu saja. Tidak ada bukti, dia tidak masuk kantor bertahun-tahun seperti kata orang," kata mantan Kepala BKD Bintan.
Boby mengakui kesalahannya dan menyebut masalah pribadi sebagai alasannya tidak masuk kerja.
"Awal tahun, ada urusan pribadi orangtuanya di kampung, namun dia tak cuti," kata Irma.
Meski lebih banyak bekerja di lapangan, Boby juga tidak melampirkan absennya.
Dalam proses investigasi, Boby memilih mundur dari jabatan lurah, namun Boby masih bekerja sebagai lurah karena prosesnya belum selesai.
"Dia mundur dari jabatan lurah untuk jadi staf biasa. Dia mundur atas inisiatifnya sendiri," kata Irma.
Ia mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan untuk diproses lebih lanjut.
"Rekomendasi kami sesuai aturan, nanti keputusan di BKPSDM," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Boby jarang masuk kantor. Akibatnya, Boby dilaporkan oleh warga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). (*)
Editor : Tunggul Manurung