Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Haloo Pemkab Bintan, Mobil Dinas Pelat Merah BP 2 B Terparkir 8 Hari di Lokasi Warung Pecel Lele Tanjungpinang

Slamet Nofasusanto • Jumat, 7 November 2025 | 09:15 WIB
ilustrasi mobil dinas
ilustrasi mobil dinas

batampos- Sebuah video viral beredar di media sosial yang menunjukkan mobil dinas dengan pelat merah BP 2 B terparkir di sebuah warung pecel lele di Kali Pucang, Batu 8, Tanjungpinang, telah menjadi perhatian publik.

Dalam video disebutkan bahwa mobil tersebut telah terparkir selama 8 hari dan pemiliknya diminta untuk mengambilnya.

Mobil sedan Toyota Camry warna hitam tersebut sempat menimbulkan spekulasi warga yang mengaitkannya dengan Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti.

Namun, Kabag Umum Setdakab Bintan, Sugeng membantah bahwa mobil tersebut digunakan oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti.

Menurut Sugeng, mobil milik Pemkab Bintan ini sebelumnya digunakan oleh mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi.

"Itu mobil Pak Lamen, waktu di dewan dan tercatat sebagai aset Setwan Bintan," katanya, Rabu (5/11).

Ia juga memastikan bahwa mobil yang dalam kondisi mogok tersebut telah ditarik dan sedang ditangani oleh bagian aset di BKAD Bintan.

"Mobilnya sudah ditarik," pungkasnya.

Hingga berita diturunkan, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah di BKAD Bintan, Sugito belum memberikan keterangan terkait mobil dinas yang terparkir di warung pecel lele tersebut. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Plat Merah #mobil dinas