Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bayar Hingga Rp15 Juta, Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 9 PMI Ilegal

Slamet Nofasusanto • Rabu, 31 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasi Humas, Iptu H.P Bako di Mapolres Bintan, Selasa (30/12). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasi Humas, Iptu H.P Bako di Mapolres Bintan, Selasa (30/12). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Polres Bintan. Sebanyak sembilan orang calon PMI diamankan di Perairan Pulau Buou, Bintan, setelah aparat mencurigai pergerakan sebuah speedboat dari Batam.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula dari patroli Satpolairud Polres Bintan yang menerima laporan aktivitas mencurigakan di Perairan Tanjunguban.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga membawa calon PMI menuju Malaysia. Speedboat tersebut akhirnya berhenti di Pulau Buou, namun para penumpangnya sempat melarikan diri ke area hutan.

Baca Juga: Polres Bintan Ungkap Kasus TPPO, 9 Calon PMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

"Petugas berhasil mengamankan sembilan calon PMI serta satu kru kapal. Tekong speedboat saat ini masih buron," ujar Yunita, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, para calon PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan nekat berangkat secara ilegal karena tergiur tawaran kerja di Malaysia. Untuk keberangkatan tersebut, mereka harus membayar biaya hingga Rp15 juta per orang.

Uang tersebut diserahkan kepada pelaku berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus TPPO tersebut. Sementara para korban telah dipulangkan ke daerah asal melalui BP3MI.

Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Berdalih Banjir di Jalan D.I. Panjaitan Akibat Debit Air Tinggi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat warna biru, dua mesin tempel Yamaha, jeriken bahan bakar, serta kartu SIM dari Malaysia dan Indonesia.

Kapolres Bintan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik TPPO yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka A terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Undang-Undang Pemberantasan TPPO. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#bintan #PMI ilegal #Kasus TPPO Bintan