Slamet Nofasusanto• Rabu, 31 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasi Humas, Iptu H.P Bako di Mapolres Bintan, Selasa (30/12). F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Batampos - Upaya pengirimancalon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegalke Malaysia berhasil digagalkan Polres Bintan. Sebanyaksembilan orang calon PMIdiamankan di Perairan Pulau Buou, Bintan, setelah aparat mencurigai pergerakan sebuah speedboat dari Batam.
Kapolres BintanAKBP Yunita Stevanimengungkapkan, pengungkapan kasustindak pidana perdagangan orang (TPPO)ini bermula dari patroli Satpolairud Polres Bintan yang menerima laporan aktivitas mencurigakan di Perairan Tanjunguban.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga membawa calon PMI menuju Malaysia. Speedboat tersebut akhirnya berhenti di Pulau Buou, namun para penumpangnya sempat melarikan diri ke area hutan.
"Petugas berhasil mengamankan sembilan calon PMI serta satu kru kapal. Tekong speedboat saat ini masih buron," ujar Yunita, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, para calon PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan nekat berangkat secara ilegal karena tergiur tawaran kerja di Malaysia. Untuk keberangkatan tersebut, mereka harus membayar biaya hinggaRp15 juta per orang.
Uang tersebut diserahkan kepada pelaku berinisialA, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus TPPO tersebut. Sementara para korban telah dipulangkan ke daerah asal melaluiBP3MI.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat warna biru, dua mesin tempel Yamaha, jeriken bahan bakar, serta kartu SIM dari Malaysia dan Indonesia.
Kapolres Bintan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik TPPO yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A terancam hukumanpenjara hingga 15 tahunsesuai Undang-Undang Pemberantasan TPPO. (*)