batampos – Polsek Bintan Utara menangkap pria berinisial BM, 21, atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 13 tahun.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (3/5).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari, mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapati korban tidak berada di kamar saat hendak dibangunkan untuk persiapan sekolah, Kamis (30/4) sekitar pukul 05.20 WIB.
Baca Juga: 5.312 Jemaah Haji Embarkasi Batam Telah Diberangkatkan, 14 Ditunda dan 1 Wafat di Madinah
Sekitar 20 menit kemudian, korban pulang. Orang tua yang curiga kemudian memeriksa ponsel korban hingga menemukan dugaan tindak pencabulan.
Kasus tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengenal korban melalui Instagram sebelum melanjutkan komunikasi melalui ponsel.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan di Tanjunguban. Namun, korban dibawa ke sebuah rumah kosong.
“Korban tidak bisa melawan karena takut,” ujar Wisuda, Rabu (6/5).
Pelaku juga diduga membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali.
Baca Juga: Pertalite Disedot Sindikat, “Surat Tembak” Jadi Senjata Andalan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Penting memberi pemahaman tentang batasan tubuh serta membangun komunikasi terbuka,” kata Wisuda. (*)
Editor : M Tahang