batampos – Dugaan penyelewengan anggaran proyek parit tahun anggaran 2025 di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Bintan, kini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Tambunan, mengatakan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
“Ada beberapa item yang sedang diselidiki, termasuk proyek parit,” ujarnya, Selasa (5/5).
Baca Juga: Pekerja Sawit Tewas di Mess, Diduga Serangan Jantung Mendadak
Pemanggilan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
Dari proses tersebut, penyidik akan mendalami ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek.
“Semua yang dipanggil dimintai keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” kata Roi.
Sejauh ini, perangkat desa telah dimintai keterangan. Sementara untuk pelaksana kegiatan dan pekerja proyek, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari penyidik Pidsus.
“Sebagian besar pihak yang berkaitan sudah dipanggil,” tambahnya.
Baca Juga: Rayu Lewat Instagram, Pemuda di Bintan Cabuli Bocah 13 Tahun
Terkait kemungkinan keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Bintan, Roi belum dapat memastikan.
“Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Pidsus,” ujarnya.
Kejari Bintan menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan akan disampaikan secara terbuka setelah ada perkembangan signifikan. (*)
Editor : M Tahang