Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jual HP Curian di Marketplace, Dua Pelaku Curat di Bintan Timur Dibekuk

Slamet Nofasusanto • Minggu, 10 Mei 2026 | 08:30 WIB
Salah satu pelaku curat diperiksa di Mapolsek Bintan Timur. F. Kiriman Yofi Akbar untuk Batam Pos
Salah satu pelaku curat diperiksa di Mapolsek Bintan Timur. F. Kiriman Yofi Akbar untuk Batam Pos

batampos — Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial APS dan FDA diringkus Tim Macan Polsek Bintan Timur setelah diduga menjual ponsel hasil curian melalui media sosial dan marketplace.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (7/5/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan rumah di wilayah Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti.

Baca Juga: Bintan Bidik PAD Baru, Usulkan Pelabuhan Gentong dan Pasir Romet Jadi Pelra

Rumah korban di Jalan Nusantara Kilometer 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, dibobol maling pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan transaksi penjualan barang hasil curian di media sosial.

“Mereka sudah menjual ponsel hasil kejahatan di marketplace,” kata Yofi, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku hanya berselang sekitar satu jam di dua lokasi berbeda.

FDA lebih dahulu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota.

Selanjutnya, APS diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam.

Baca Juga: Razia di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Petugas Sita Alat Cukur dan Mancis

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Mereka berpindah-pindah dari Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan Jalan Barek Motor,” ujar Yofi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel berbagai merek, kartu identitas, Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu identitas perusahaan, serta kotak ponsel yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : M Tahang
#pelaku curat #jual ponsel hasil curian #marketplace #media sosial #Bintan Timur