batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan memastikan proses pengajuan enam lokasi pelabuhan rakyat (pelra) masih dalam tahap pembahasan lintas instansi terkait.
Kepala Dishub Bintan, Mohd Insan Amin, mengatakan terdapat enam pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan untuk penetapan pelabuhan rakyat di wilayah Bintan.
“Lima lokasi berada di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Pasir Romet,” ujar Insan.
Ia menjelaskan, saat ini keenam lokasi tersebut sudah dimanfaatkan untuk kegiatan bongkar muat barang hingga aktivitas reparasi dan perbaikan kapal. Namun demikian, seluruh kegiatan tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagai pelabuhan rakyat.
Menurut Insan, usulan penetapan pelra tersebut telah dibahas bersama sejumlah instansi, di antaranya Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (DKUPP) Bintan.
Dari hasil pembahasan, UPP Kelas I Tanjunguban menekankan aspek keselamatan pelayaran sebagai syarat utama sebelum penetapan pelabuhan rakyat dilakukan.
Insan menambahkan, Dishub Bintan telah mengusulkan penetapan pelra tersebut ke Dishub Provinsi Kepulauan Riau. Jika disetujui, Gubernur Kepri akan menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar legalitas.
“Dengan ditetapkan sebagai pelra, maka ada kepastian hukum dan potensi peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi,” katanya.
Saat ini, Kabupaten Bintan telah memiliki sejumlah pelabuhan rakyat di wilayah Kijang dan Toapaya dengan jumlah mencapai belasan lokasi.
Dengan adanya tambahan enam lokasi yang diusulkan, Dishub Bintan berharap pengelolaan aktivitas kepelabuhanan semakin tertata serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Editor : Putut Ariyotejo