Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Empat Operator Judi Online Jaringan Kamboja Ditangkap di Tanjungpinang

Antara • Rabu, 13 Mei 2026 | 12:55 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel. ANTARA/Ogen
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel. ANTARA/Ogen

batampos – Polresta Tanjungpinang menangkap empat warga setempat yang diduga berperan sebagai customer service (CS) atau operator judi online jaringan internasional yang terhubung dengan Kamboja.

Keempat pelaku berinisial MRH, RA, YAP, dan SA diamankan saat mengelola layanan live chat judi online di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang, Selasa.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengatakan rumah tersebut telah dialihfungsikan menjadi pusat operasional judi online.

“Rumah tersebut dialihfungsikan sebagai pusat operasional judi online,” ujar AKP Wamilik dalam keterangan persnya.

Menurut dia, para pelaku bertugas melayani pelanggan sekaligus membantu pengguna yang mengalami kendala teknis saat mengakses situs judi online.

Baca Juga: Google Tinggalkan Chromebook? Kini Hadirkan Googlebook

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah mengelola sedikitnya 12 situs judi online selama lima bulan terakhir, sejak Desember 2025.

Masing-masing pelaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan, ditambah bonus hingga Rp11 juta apabila bekerja lembur. Dana operasional jaringan judi online tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial AS yang kini diburu polisi dan diduga berada di luar negeri.

“Polisi sedang memburu AS yang bertindak sebagai penyedia dana judi online,” kata Wamilik.

Penyidik juga menemukan indikasi jaringan ini memiliki koneksi internasional. Salah satu tersangka, MRH, diketahui pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dan diduga menjadi otak perekrutan warga lokal setelah kembali ke Indonesia.

MRH disebut membentuk tim admin live chat judi online yang beroperasi di Tanjungpinang.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait perjudian online berdasarkan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Batam Masih Bergantung Pasokan Luar, Pemko Akui Rentan Krisis Pangan

Selain hukuman pidana, para tersangka juga terancam denda hingga Rp10 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat telepon genggam, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online dari lokasi kejadian. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#tanjungpinang #judi online #polda kepri #operator judi online #Polresta Tanjungpinang