batampos - Peluang usaha pertambangan kini terbuka bagi koperasi di Bintan, termasuk koperasi desa dan kelurahan merah putih, selama memenuhi ketentuan perizinan serta kesesuaian tata ruang.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau mempersilakan koperasi yang ingin mengelola kegiatan tambang untuk mengajukan izin, dengan syarat kegiatan tersebut tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Jika dalam KBLI ada kegiatan tambang, maka dipersilakan mengurus izin,” kata Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pertambangan Mineral Dinas ESDM Kepri, Reza Muzzamil Jufri, belum lama ini.
Ia menjelaskan, proses pengajuan diawali dengan pengecekan kesesuaian tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Bintan.
“Apakah lokasi yang diajukan bisa dilakukan tambang atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Sampah Menumpuk di Legenda Bali, Warga Keluhkan Bau
Saat ini terdapat 16 perusahaan yang telah mengajukan perizinan berusaha pertambangan di Bintan. Dari jumlah tersebut, baru empat perusahaan yang sudah beroperasi.
Dua di antaranya bergerak di tambang pasir darat, yakni PT Tunas Nusa Indonesia di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Dua lainnya bergerak di tambang granit, yakni PT Bintan Mahkota Sukses di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, serta PT Bintan Kharisma Pratama di Pulau Telang Kecil, Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.
Sementara 12 perusahaan lainnya belum dapat beroperasi karena masih dalam tahap persiapan dokumen teknis dan perizinan kawasan hutan.
“Beberapa lokasi berada di dalam kawasan hutan sehingga membutuhkan persetujuan pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan,” ujar Reza.
Ia menegaskan, tambang pasir yang beroperasi secara legal saat ini hanya milik PT Tunas Nusa Indonesia dan PT Graha Mandala Bintan. Di luar dua perusahaan tersebut, kegiatan tambang dinyatakan tidak berizin.
“Di luar dua perusahaan itu adalah kegiatan tambang tanpa izin,” tegasnya.
Reza juga menekankan, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan unsur pidana.
Pengawasan terhadap tambang berizin dilakukan oleh Dinas ESDM serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI, sementara penindakan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Sita Ribuan Ekstasi dan Hampir 3 Kg Sabu di Pulau Buru
“Garda terdepan adalah APH. Ada unsur Polri dan PPNS. Kami berharap APH dapat menjadi garda terdepan penertiban dan penegakan hukum tambang ilegal,” pungkasnya.
Kepala Desa Busung, Rusli, mengatakan Bintan memiliki banyak potensi selain sektor tambang dan tidak semua wilayah seharusnya diprioritaskan untuk aktivitas pertambangan.
“Perlu ada pembatasan wilayah-wilayah tambang,” kata Rusli.
Ia menegaskan, meski izin berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, rekomendasi dari pemerintah kabupaten tetap menjadi syarat penting.
“Karena tidak semua wilayah RTRW-nya merupakan kawasan pertambangan,” ujarnya. (*)
Editor : Putut Ariyo