batampos – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjunguban dikeluhkan oleh keluarga pasien. Keluhan tersebut berkaitan dengan proses penanganan medis dan informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan saat pasien mendapatkan layanan di IGD.
Robert, keluarga pasien, mengatakan istrinya dibawa ke IGD RSJKO EHD pada Kamis (28/5) malam setelah mengalami mual dan muntah berulang dengan cairan berwarna kekuningan.
Menurut dia, setibanya di IGD, pasien langsung mendapatkan pemeriksaan awal dari dokter yang sedang bertugas. Dalam proses tersebut, dokter menyarankan dilakukan pemeriksaan elektrokardiogram (EKG).
Baca Juga: Kepri Ranking 3 Nasional Nilai TKA SD
Namun, Robert mengaku sempat menerima informasi bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan harus dilakukan secara mandiri.
“Dokter menyampaikan perlu dilakukan EKG dan biayanya mandiri. Padahal istri saya tidak memiliki riwayat penyakit jantung, melainkan asam lambung,” ujarnya, Jumat (29/5).
Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan biaya yang harus dikeluarkan selama pasien memperoleh penanganan medis dengan cepat.
Setelah itu, Robert diarahkan ke bagian pendaftaran. Di sana, ia kembali menanyakan terkait penggunaan BPJS Kesehatan untuk penanganan kondisi yang dialami istrinya.
Menurut Robert, petugas pendaftaran menjelaskan bahwa pembiayaan melalui BPJS dapat dilakukan apabila kondisi pasien masuk dalam kategori kegawatdaruratan atau emergensi.
Jawaban tersebut, kata dia, berbeda dengan informasi yang diterimanya sebelumnya sehingga menimbulkan kebingungan.
"Yang kami harapkan sebenarnya kepastian informasi dan penanganan pasien terlebih dahulu," katanya.
Selain persoalan informasi mengenai pembiayaan, Robert juga menyoroti keberadaan dokter internship yang bertugas saat itu di IGD. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait ketersediaan dokter penanggung jawab pelayanan di unit gawat darurat.
Baca Juga: Triwulan I 2026, Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal
Menanggapi hal tersebut, Humas RSJKO EHD Tanjunguban, Iranti, membenarkan pihak rumah sakit telah menerima keluhan yang disampaikan keluarga pasien.
Menurut dia, setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
"Kami menerima komplain dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan ke depan," ujarnya.
Iranti menambahkan, laporan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan rumah sakit untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan menyampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
Pihak rumah sakit belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait prosedur penjaminan BPJS Kesehatan maupun sistem penugasan dokter di IGD yang menjadi sorotan keluarga pasien. (*)
Editor : M Tahang