Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Nelayan Mantang Dikeroyok Warga Tak Dikenal, Ada Apa?

Slamet Nofasusanto • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:00 WIB
Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Roby. F.Pribadi untuk Batam Pos.
Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Roby. F.Pribadi untuk Batam Pos.

Batampos - Dua nelayan asal Desa Mantang, Kecamatan Mantang, Bintan, Maryadi dan Suparman menjadi korban pengeroyokan oleh warga yang tidak dikenal. 

Aksi main hakim itu terekam video berdurasi 6 menit 27 detik dan beredar di media sosial. 

Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Roby mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/5/2026) malam di wilayah perairan Bintan. 
 
Sebelum kejadian, Maryadi dan Suparman menarik jaring ke atas pompong, namun jaring tersangkut batu karang. 

Sambil menunggu pelampung jaring timbul, mereka mendapati baling-baling kipas pompong tersangkut tali jangkar kelong. 

Maryadi lalu turun ke laut dan memotong tali tersebut agar baling-baling berfungsi kembali. 

Tidak lama kemudian datang 4 orang nelayan yang menggunakan pompong. 

Salah satunya menanyakan apakah mereka memotong tali kelong tersebut. 

"Suparman menjawab tidak tahu, sementara Maryadi mengakui," kata Roby, ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga: KNTI Bintan Tanggapi Penangkapan Enam Nelayan Kepri, Sebut Murni Pelanggaran Batas Akibat Ketidaktahuan

Namun, saat Maryadi hendak memberikan penjelasan, keempatnya sudah marah dan tidak mau menerima.

Keempat nelayan itu lalu mengikatkan tali pompongnya ke pompong korban sambil menelepon warga.

"Mereka menelepon warga dengan kalimat, ini sudah dapat orang yang motong tali kelong," kata Roby menirukan. 

Beberapa saat kemudian, dua pompong lain mendekat. Mereka mengapit pompong Maryadi dan Suparman lalu mengiring keduanya ke Plantar Panglong Panjang di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. 

Setibanya di lokasi, Suparman dan Maryadi langsung dipukuli. 

"Jadi waktu dipukuli, mereka tidak ada yang kenal satu pun warga di sana," kata Roby.

Baca Juga: Disdukcapil Batam Permudah Layanan Perubahan Data Kependudukan

Kurang lebih satu jam kemudian, keduanya dibawa ke rumah warga. 

Polisi yang tiba di lokasi membawa keduanya ke Pos Polisi Berakit. 

Keduanya sepakat mengganti rugi tali kelong sekitar Rp 14 juta. 

Namun, Maryadi dan Suparman tetap melapor ke polisi atas pengeroyokan yang dialami. 

Roby mengatakan, kasus ini masih ditangani. Penyidik sudah meminta keterangan kedua korban dan akan memanggil beberapa pihak termasuk tokoh masyarakat. 

"Kita akan panggil dulu beberapa orang untuk dimintai klarifikasi, karena kedua korban tidak mengenal orang yang mengeroyok mereka," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#nelayan #pengeroyokan