batampos – Enam nelayan asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, ditahan otoritas Malaysia setelah diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan negara tersebut. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan seluruh nelayan telah mendapatkan perlindungan konsuler dan pendampingan selama menjalani proses hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa itu bermula pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu dua kapal nelayan, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, berangkat dari Pulau Mapur untuk melakukan penangkapan ikan di perairan sekitar Anambas.
Setelah beberapa waktu beroperasi dan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, Johor, kedua kapal tersebut dihentikan oleh kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia.
Penindakan dilakukan setelah aparat Malaysia menerima laporan dari masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan mereka.
Dalam pemeriksaan awal, enam nelayan yang berada di atas kapal dilaporkan tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri yang diminta petugas. Otoritas Malaysia kemudian membawa kedua kapal ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, keenam nelayan ditempatkan di tahanan Kantor Polisi Daerah Mersing sambil menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Johor Bahru segera melakukan akses konsuler pada 5 Juni 2026. Pertemuan berlangsung di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor, dan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian serta Pasukan Polis Marin Malaysia.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk memastikan kondisi para nelayan sekaligus menjamin hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
“Kami telah melakukan akses konsuler dan memastikan keenam nelayan dalam kondisi sehat, memperoleh makanan yang cukup, serta mendapatkan perlakuan yang baik dari aparat Malaysia selama proses penyelidikan berlangsung,” ujar Sigit.
Selain memastikan kondisi para nelayan, KJRI juga menyerahkan bantuan berupa pakaian dan kebutuhan dasar lainnya. Para nelayan juga diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka di Kepulauan Riau.
“Kami ingin memastikan para nelayan tetap dapat berhubungan dengan keluarga sehingga kondisi mereka dapat diketahui dan keluarga memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang dijalani,” katanya.
Saat ini keenam nelayan diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia yang mengatur larangan penangkapan ikan secara ilegal di perairan negara tersebut. Mereka masih menjalani masa tahanan hingga pertengahan Juni 2026 sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan kepada para warga negara Indonesia yang terlibat.
“KJRI Johor Bahru akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan seluruh hak para WNI terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sigit.
Teks Foto
Editor : Putut Ariyo