Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Tanjung Uban Terbitkan 3.169 Paspor, Naik 2,66 Persen pada Semester I 2026

Slamet Nofasusanto • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:32 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto. (Slamet Nofasusanto/Batam Pos)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto. (Slamet Nofasusanto/Batam Pos)

batampos – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban mencatat peningkatan pelayanan penerbitan paspor selama semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 3.169 paspor diterbitkan atau meningkat 2,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, mengatakan pada semester I 2025 pihaknya menerbitkan 3.087 paspor. Dengan demikian, terjadi penambahan sebanyak 82 dokumen paspor pada periode yang sama tahun ini.

"Jumlahnya naik 2,66 persen atau bertambah 82 paspor dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Adi.

Dari total 3.169 dokumen yang diterbitkan, sebanyak 1.761 merupakan permohonan paspor baru, 1.389 dokumen penggantian paspor, dan 19 dokumen layanan perubahan data.

Adi mengatakan, peningkatan tersebut sejalan dengan upaya penguatan fungsi pelayanan publik, fasilitator pembangunan ekonomi, serta penegakan hukum dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban selama enam bulan pertama 2026.

"Kami juga terus berbenah melalui peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan layanan berbasis digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi," katanya.

Menurutnya, digitalisasi layanan dan peningkatan kompetensi pegawai terus dilakukan agar proses permohonan paspor dapat berlangsung lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, selama semester I 2026 tercatat sebanyak 109 permohonan paspor dibatalkan. Pembatalan terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya pemohon terlambat melakukan pembayaran, tidak hadir sesuai jadwal yang telah dipilih tanpa melakukan penjadwalan ulang (reschedule), berkas persyaratan yang tidak valid atau palsu, serta adanya indikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. (*)

Editor : Jamil Qasim
Tanjung Uban imigran