Batampos - Sebanyak tiga anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, dibebaskan Kamis (23/7/2026). Kebebasan itu mereka dapat setelah menerima remisi khusus peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Ke-42 tahun 2026.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, pemerintah memberikan remisi kepada 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi menyebut, 990 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana (PNP) antara 1 hingga 3 bulan. Sementara, 60 anak binaan lainnya langsung bebas.
"Di sini, LPKA Batam, ada tiga orang anak binaan yang langsung bebas," kata Mashudi saat memberikan remisi di LPKA Batam.
Baca Juga: Konsumsi Pertalite Naik 2 Persen, Pertamina: Pasokan Batam Tetap Aman
Selain penyerahan remisi, rangkaian kegiatan HAN di LPKA Batam juga diisi dengan prosesi sungkeman.
Dalam suarana haru, sejumlah anak binaan bersimpuh memohon maaf dan membasuh kaki orangtua sebagai wujud bakti dan mempererat hubungan keluarga.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Baca Juga: Modernisasi Tak Harus Menanggalkan Kebaya, Pesan dari Balairung Sari BP Batam
Ke depannya, ia berharap, mereka bisa kembali ke masyarakat, melanjutkan sekolah dan mendapat pekerjaan dengan baik.
Ia menegaskan, pembinaan anak tidak hanya menjadi tugas lembaga pembinaan karena seluruh elemen masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengarahkan mereka.
"Ini tanggung jawab kita bersama membimbing dan mengarahkan mereka melakukan kegiatan yang positif ke depannya," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak