Pelaku Penikaman di Mess Subkon PT BAI Bintan Ditangkap di Bandara Saat Hendak Kabur ke Medan

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 18:31 WIB
Pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Batam setelah melakukan penikaman di Mess PT Huaqiang, Subcon PT BAI. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim Batam setelah melakukan penikaman di Mess PT Huaqiang, Subcon PT BAI. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos – Pelarian VA alias Rari, 32, setelah melakukan penikaman di Mess PT Huaqiang, perusahaan subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), tidak berlangsung lama. Polisi menangkap pria tersebut saat hendak meninggalkan Batam melalui Bandara Hang Nadim.

Pelaku diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang di ruang tunggu bandara, Jumat (24/7/2026). Saat itu, VA diduga berupaya kabur menuju Medan.

"Pelaku ditangkap ketika hendak kabur ke Medan," ujar Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin melalui Kanit Reskrim Iptu Rusdi Yanto, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: Patroli Dialogis Polres Lingga Perkuat Komunikasi Polisi dan Masyarakat

Kasus penikaman itu terjadi di Mess PT Huaqiang, kawasan PT BAI, Selasa (21/7/2026). Polisi kemudian menerima laporan dari korban bernama Subadar pada Kamis (23/7/2026).

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Gunung Kijang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Hasil penelusuran mengarah ke Bandara Hang Nadim Batam. Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan VA berada di ruang tunggu.

"Pelaku berhasil ditangkap di ruang tunggu bandara sekitar pukul 11.30 WIB," kata Rusdi.

Pelaku Mengaku Sedang Mabuk

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penikaman saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Rusdi menjelaskan, sebelum kejadian pelaku datang ke area mess untuk mencari temannya. Namun, ia justru bertemu dengan korban yang tidak dikenalnya.

"Keduanya tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan. Mereka hanya tinggal di mess yang sama. Saat itu pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga membuat keributan," ujarnya.

Keributan tersebut kemudian berujung aksi penyerangan. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau yang biasa digunakan untuk memotong buah.

Baca Juga: STAIN SAR Kepri Bantu 6.362 UMKM Kantongi Sertifikat Halal

"Pelaku menikam korban menggunakan pisau untuk potong buah dan mengenai bagian dada sebelah kiri," jelas Rusdi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Terancam Hukuman Pidana

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Polisi menjerat VA dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut. (*)

Editor : M Tahang
Mess Subkon PT BAI Bintan kasus penikaman kabur ke medan