Puluhan Tahun Berjalan Ilegal, Usulan Legalisasi Pelra Sei Gentong Bintan Dipersoalkan

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB
Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

batampos — Aktivitas bongkar muat, industri kapal, hingga pergudangan di kawasan Pelabuhan Sei Gentong, Tanjunguban, Bintan, telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa status legal yang jelas.

Namun, ketika para pelaku usaha mengusulkan agar kawasan tersebut dilegalkan menjadi Pelabuhan Rakyat (Pelra), rencana itu justru menuai perdebatan.

Tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, menilai terdapat kejanggalan dalam penolakan terhadap usulan legalisasi tersebut. Menurutnya, aktivitas yang selama ini berjalan tanpa izin seolah dibiarkan, tetapi saat hendak ditata secara resmi justru dipermasalahkan.

Baca Juga: Enam Titik Jalan Berlubang di Ahmad Yani Ancam Keselamatan Pengendara

"Selama ini aktivitas pelabuhan berjalan ilegal dan tidak ada yang mempermasalahkan. Tetapi ketika diusulkan menjadi pelabuhan rakyat, malah ditolak," ujar Masdar di Tanjunguban, Kamis (30/7/2026).

Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan apabila status Pelabuhan Sei Gentong berubah menjadi legal.

"Diduga ada setoran kepada oknum. Ketika mau dilegalkan, ada yang takut kehilangan keuntungan dari kondisi selama ini," katanya.

Masdar meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya praktik pungutan atau setoran yang menyebabkan aktivitas ilegal di kawasan tersebut dapat bertahan dalam waktu lama.

Menurutnya, legalisasi Pelra justru akan memberikan banyak manfaat, mulai dari penataan tata kelola pelabuhan, peningkatan pengawasan, hingga membuka peluang penerimaan bagi daerah.

"Kalau sudah resmi, semuanya menjadi jelas. Negara bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD), pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, dan pengawasan juga lebih mudah," ujarnya.

Ia menilai keberadaan Pelra menjadi solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan secara tertib dan memberikan manfaat lebih luas.

"Sudah puluhan tahun dibiarkan berjalan, tetapi ketika hendak dijadikan pelabuhan rakyat malah dipersoalkan," pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pelra Sei Gentong Berjalan Ilegal