batampos – Tim Verifikasi Pemerintah Kabupaten Bintan menemukan sejumlah penyimpangan saat melakukan survei penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di tujuh kawasan perumahan yang mengajukan proses penyerahan aset pada 2026.
Survei yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Bintan pada Rabu (19/8/2026) mencakup pemeriksaan kondisi fisik, pengukuran, serta verifikasi lahan PSU yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Tujuh perumahan yang diperiksa meliputi Perumahan Taman Bestari 1 dan Taman Bestari 2 di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Perumahan Indunsuri Raya di Kecamatan Bintan Utara, serta Perumahan Kenangan Jaya 13, Griya Lengkuas Indah, Bintan Taman Deli, dan Bukit Bintan Lestari di Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan (siteplan) dengan kondisi di lapangan.
Temukan Fasilitas Hilang dan Lahan PSU Dimanfaatkan Pribadi
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan temuan tersebut meliputi fasilitas umum yang dibangun tidak sesuai peruntukan, PSU yang hilang atau belum dibangun sesuai siteplan, hingga sebagian lahan PSU yang dimanfaatkan warga untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari PSU harus sesuai dengan dokumen perizinan sebelum dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Tim menemukan ketidaksesuaian antara siteplan dengan kondisi di lapangan. Ada fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan, ada PSU yang hilang atau belum dibangun, dan ada pula lahan PSU yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata Irzan, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, pemerintah akan meminta pengembang melakukan perbaikan terhadap seluruh temuan tersebut.
"Kita akan mengarahkan pengembang untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian. Jika secara teknis tidak memungkinkan, maka harus ditempuh mekanisme revisi perizinan," ujarnya.
Penyerahan PSU Harus Sesuai Siteplan
Irzan menjelaskan, proses penyerahan PSU bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas di kawasan perumahan benar-benar tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, taman, ruang terbuka, serta utilitas lainnya sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui.
Karena itu, setiap pengembang diminta segera menyelesaikan kewajiban pembangunan PSU sesuai ketentuan sebelum proses penyerahan dilakukan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan lahan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi agar tidak menghambat proses penyerahan aset kepada pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bintan berharap kerja sama antara pengembang dan masyarakat dapat mewujudkan pengelolaan kawasan perumahan yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh warga. (*)
Editor : Putut Ariyo