batampos – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bintan 2026 diproyeksikan meningkat 2,34 persen atau sekitar Rp23,9 miliar dibandingkan APBD 2026 murni.
Dengan penambahan tersebut, APBD Bintan yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,022 triliun diproyeksikan menjadi sekitar Rp1,046 triliun dalam APBD-P 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti mengatakan, kenaikan anggaran tersebut salah satunya bersumber dari tambahan dana transfer pemerintah pusat. Tambahan itu terdiri dari bantuan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar Rp16 miliar lebih dan dana tunda bayar sekitar Rp8 miliar lebih.
Selain dana transfer, terdapat pula penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tambahan ini bersumber dari dana transfer pusat, termasuk bantuan gaji PPPK dan dana tunda bayar, serta adanya penambahan PAD,” ujar Fiven.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P 2026 kepada DPRD pada pekan kedua September 2026.
Fiven mengapresiasi penyampaian Ranperda tersebut karena dilakukan tepat waktu. Namun, ia mengingatkan Pemkab Bintan agar segera memacu pelaksanaan program mengingat waktu penggunaan APBD-P 2026 relatif singkat.
Setelah Ranperda disampaikan, pembahasan bersama DPRD diperkirakan berlangsung sekitar 10 hari. Selanjutnya, APBD-P akan disahkan melalui rapat paripurna sebelum menjalani evaluasi oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
“Waktu penggunaan APBD-P ini singkat, sehingga program yang sudah disusun harus segera dilaksanakan agar tepat waktu,” tegasnya.
Terkait tambahan dana pusat untuk gaji dan tunjangan PPPK, Fiven menjelaskan, dana tersebut tidak lagi digunakan untuk pembayaran gaji. Pasalnya, Pemkab Bintan telah lebih dahulu melunasi kebutuhan tersebut melalui efisiensi sejumlah kegiatan.
“Dana bantuan dari pusat ini akan digunakan untuk menyempurnakan kegiatan, karena masih ada program bantuan yang belum ter-cover 100 persen,” pungkasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim