Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DJP Temukan Modus Pecah Usaha Demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen, Puluhan Wajib Pajak Miliki Puluhan PT dan CV

jpg • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

batampos – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik pemecahan usaha dengan mendirikan banyak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya menemukan pola sejumlah pelaku usaha yang mendirikan badan usaha baru ketika omzet perusahaan sebelumnya mulai mendekati batas maksimal penerima fasilitas pajak UMKM.

“Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” ujar Inge, Rabu (24/6).

Berdasarkan data DJP, terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV. Selain itu, sekitar 45 orang pribadi diketahui memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV.

Dalam ketentuan perpajakan saat ini, wajib pajak UMKM orang pribadi memperoleh pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Sementara omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Namun, DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan entitas baru agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar, sehingga dapat terus memanfaatkan tarif pajak UMKM yang lebih rendah.

Menurut Inge, pola tersebut juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV. Umumnya omzet perusahaan meningkat sejak tahun pertama hingga tahun keempat. Namun ketika memasuki tahun kelima, omzet justru menurun dan di saat bersamaan muncul perusahaan baru yang diduga masih terhubung dengan pemilik yang sama.

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengubah kebijakan pemberian fasilitas pajak UMKM.

“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,” kata Inge.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus fasilitas tarif PPh final UMKM bagi badan usaha berbentuk PT dan CV.

Meski demikian, fasilitas tarif PPh final UMKM tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah praktik pemecahan usaha untuk tujuan penghindaran pajak serta mendorong pelaku usaha berkembang secara sehat dan transparan seiring peningkatan skala bisnis mereka. (*)

Editor : Jamil Qasim
#DJP #Pajak UMKM