batampos – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat realisasi penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan tingginya penyerapan program tersebut mendorong pemerintah menaikkan plafon pembiayaan menjadi Rp50 triliun.
"Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut Sri, penyaluran KPP didominasi sektor penyedia (supply side), khususnya pengembang perumahan, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp3,7 triliun. Selain itu, kredit juga disalurkan kepada toko bahan bangunan dan kontraktor yang mendukung pembangunan perumahan.
Dari sisi wilayah, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyerapan KPP terbesar, yakni Rp4,6 triliun, diikuti Jawa Timur sebesar Rp3,4 triliun, Jawa Barat Rp3,2 triliun, Sulawesi Selatan Rp913,6 miliar, dan Bali Rp744,1 miliar.
Program KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
KPP merupakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, guna mendukung pelaksanaan program prioritas di sektor perumahan.
Syarat Mendapatkan KPP
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, mengingatkan masyarakat untuk memahami persyaratan sebelum mengajukan Kredit Program Perumahan.
Ia menjelaskan, pemohon harus merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha yang produktif dan layak, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, usaha yang dijalankan harus telah beroperasi minimal enam bulan, tidak memiliki catatan kredit bermasalah berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).
Pemohon juga tidak boleh sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Kredit Program Perumahan (KPP) lainnya secara bersamaan. Namun, pemohon tetap diperbolehkan memiliki kredit komersial selama status kolektibilitasnya lancar dan memenuhi ketentuan lembaga penyalur.
Didyk menambahkan, setiap pengajuan KPP wajib disertai agunan berupa objek yang dibiayai. Penyalur kredit juga dapat meminta agunan tambahan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim