Bisnis Hiburan Malam Batam Disorot, Mabes Polri Bongkar Dugaan Narkoba dan Judi

jpg • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:29 WIB
Nagoya Game Zone yang disegel oleh Bareskrim Polri pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di kawasan Nagoya Batam, Kepri (16/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Nagoya Game Zone yang disegel oleh Bareskrim Polri pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di kawasan Nagoya Batam, Kepri (16/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

batampos  – Bisnis hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau, tengah menjadi sorotan setelah Mabes Polri melakukan serangkaian penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permainan (gelper).

Operasi yang berlangsung dalam sepekan terakhir tersebut menyasar kawasan Jodoh, Nagoya hingga Lubuk Baja. Polisi mengusut dugaan peredaran narkotika dan praktik perjudian yang diduga berlangsung di balik aktivitas hiburan.

Dua operasi menjadi perhatian utama. Di HH Club, polisi menetapkan enam tersangka dan mengamankan 752 butir pil yang disebut sebagai pil inex dari sebuah brankas.

Sementara dalam penggerebekan sebuah gelper di kawasan Nagoya, polisi mengamankan 197 orang, menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, serta 105 mesin permainan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Penindakan tersebut belum berhenti. Sejumlah lokasi lain turut disegel dan diperiksa, sementara penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antarlokasi maupun pihak lain.

HH Club Digerebek, Enam Orang Jadi Tersangka

Rangkaian operasi Mabes Polri diawali penggerebekan THM HH Club di Kompleks Nagoya City Center, Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Senin (10/8/2026) dini hari.

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim mengamankan 32 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen.

Dari pemeriksaan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menemukan sebuah brankas yang berisi 752 butir pil yang disebut sebagai pil inex. Barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri keterkaitan dengan tempat hiburan malam lainnya.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada Sabtu (15/8) dini hari, tim Mabes Polri menyambangi THM Newton atau P2 serta V Club atau P1 di kawasan Lubuk Baja.

Garis polisi terlihat terpasang di sejumlah bagian lokasi dan aktivitas pengunjung terhenti.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, memastikan penyidikan perkara narkotika yang berkaitan dengan sejumlah THM di Batam masih berlangsung.

"Penanganan dan pendalaman terhadap lokasi hiburan malam yang digerebek dalam sepekan terakhir ini masih terus berlanjut. Sejumlah orang sudah diamankan dan barang bukti masih didalami," ujar Nunung di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8).

Penggerebekan Melebar ke Dugaan Perjudian

Belum reda penindakan terkait dugaan narkoba, operasi Mabes Polri berlanjut ke dugaan praktik perjudian.

Sasarannya adalah sebuah gelper di kawasan belakang Nagoya Food Court yang dikenal sebagai Nagoya Game Zone.

Penggerebekan dilakukan Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB dan berlangsung hingga dini hari. Sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka memiliki berbagai peran, mulai dari pemilik, manajemen, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, marketing hingga pemain.

Nunung mengatakan pemilik lokasi berinisial A yang dikenal dengan panggilan Akau turut diamankan.

Dari 197 orang tersebut, sebanyak 96 orang merupakan pemain. Sebanyak 86 di antaranya warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya warga negara asing.

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga China, dua warga Singapura dan satu warga Malaysia.

Selain pemain, polisi mengamankan dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar dan dua tenaga marketing.

Polisi Pantau Lokasi Selama Tiga Bulan

Bareskrim Polri diketahui telah memantau lokasi tersebut selama sekitar tiga bulan.

Menurut Nunung, penyelidikan tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga informasi internal yang diperoleh aparat selama melakukan pemantauan di Batam.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggerebek game zone di belakang Nagoya Food Court, Sabtu (15/8) malam. F.Jamaluddin/Batam Pos
Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggerebek game zone di belakang Nagoya Food Court, Sabtu (15/8) malam. F.Jamaluddin/Batam Pos

 

"Penindakan ini bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tetapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam," katanya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah tempat, termasuk tiga brankas dan laci meja kasir atau penukaran chip.

Polisi juga menyita 105 mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.

Besarnya nilai uang dan banyaknya peralatan yang diamankan membuat penyidik turut mendalami asal-usul serta aliran dana untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

"Perjudian ini tidak bisa dilakukan satu pihak, pasti ada pihak pengelola, ada pihak pemain," ujar Nunung.

Ia juga memperingatkan pelaku usaha yang menjadikan tempat hiburan maupun gelper sebagai kedok perjudian.

"Jangan main-main dengan judi, akan kami sikat semua. Nanti kita kembangkan terus," tegasnya.

Pada Senin (17/8) malam, polisi dikabarkan kembali menggeledah rumah pemilik tempat perjudian tersebut di wilayah Bengkong. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B atau C dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 huruf A, B dan C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU dengan tindak pidana asal perjudian.

Status 197 Orang Masih Diperiksa

Hingga Senin (17/8), status hukum 197 orang yang diamankan dalam penggerebekan gelper tersebut belum diumumkan.

Mereka masih menjalani pemeriksaan di lantai II Mako Polresta Barelang. Pemeriksaan sepenuhnya ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan Polresta Barelang hanya menyediakan tempat pemeriksaan karena perkara tersebut berada di bawah kewenangan Bareskrim.

"Sampai saat ini masih berproses, penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Anggoro, Senin (17/8).

Penyidik masih memeriksa satu per satu orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing, termasuk aktivitas permainan, pemilik dan pengelola lokasi, barang bukti serta aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian.

Bareskrim juga belum mengumumkan kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut.

10 WNA Masih Menunggu Pendataan Imigrasi

Sepuluh warga negara asing yang ikut diamankan dalam operasi perjudian tersebut juga masih menunggu pendataan dari Imigrasi Batam.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya belum menerima identitas dan dokumen keimigrasian 10 WNA tersebut dari Bareskrim.

"Untuk data 10 WNA yang diamankan belum kami terima, masih didata di sana (Bareskrim)," ujar Kharisma, Senin (17/8).

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian kasino di kawasan Nagoya, Kota Batam saat doorstop di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, memberikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana perjudian kasino di kawasan Nagoya, Kota Batam saat doorstop di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

 

Karena belum menerima data tersebut, Imigrasi belum dapat memastikan status keimigrasian mereka, termasuk jenis izin tinggal yang digunakan maupun tujuan keberadaan mereka di Batam.

"Kami juga masih menunggu. Nanti kalau sudah ada informasi ke kita, ada pelimpahan ke kita pasti kita sampaikan," katanya.

F1 Club Ikut Disegel

Penindakan juga meluas ke Club F1 di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.

Pada Sabtu (15/8) siang, personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dan menyisir lokasi tersebut.

Garis polisi dipasang di bagian depan serta sejumlah akses utama menuju klub.

Penyegelan F1 menambah daftar tempat hiburan yang disasar Bareskrim dalam rangkaian operasi di Batam.

Sebelumnya, aparat juga menyegel HH Club atau Planet 3.0 serta V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, Jodoh.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Nona Pricillia Ohei, membenarkan adanya rangkaian penindakan tersebut.

Sejumlah kendaraan yang diamankan Bareskrim juga dititipkan di Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan.

"Mobil-mobil itu diamankan dan disita oleh penyidik Bareskrim dan untuk prosesnya sementara mobil dititip di Polda Kepri," kata Nona.

Bareskrim sebelumnya mengamankan 11 unit kendaraan dari sejumlah lokasi di Batam. Kendaraan tersebut disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara narkotika.

Namun, polisi belum menjelaskan secara rinci hubungan Club F1 dengan lokasi lain yang lebih dulu disegel maupun status orang-orang yang diperiksa di tempat tersebut.

Izin Usaha Terancam Dicabut

Rangkaian penggerebekan tersebut juga berpotensi berdampak pada izin usaha tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan pelanggaran dapat berupa jam operasional yang tidak sesuai ketentuan, jumlah mesin permainan yang berbeda dari izin hingga aktivitas usaha yang tidak tercantum dalam perizinan.

"Jika terdapat pelanggaran administrasi atau kalau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencopot izinnya," kata Reza usai upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Engku Putri, Senin (17/8).

Menurut Reza, pencabutan izin dapat diproses setelah pelanggaran terbukti dan laporan dari dinas teknis diterima.

"Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kita tinggal menunggu laporan dari dinas teknis. Begitu clear, akan kami ajukan ke BKPM untuk mencabut izinnya," tegasnya.

Untuk gelper, kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Meski demikian, Pemko Batam tetap terlibat dalam tim pengawasan.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu hasil pengusutan Bareskrim Polri sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Yang dilakukan oleh pihak kepolisian Bareskrim dan tim nanti kan akan diinformasikan ke kita. Kita akan follow up," kata Amsakar.

Pariwisata Batam Tak Boleh Terseret

Di tengah rangkaian operasi tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam menegaskan narkoba dan perjudian bukan bagian dari wajah pariwisata Batam.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan THM hanya salah satu bagian dari ekosistem pariwisata.

Batam memiliki beragam pilihan destinasi, mulai dari wisata bahari, kuliner, budaya, religi, pusat perbelanjaan hingga MICE.

"Perlu dicatat, apa pun perizinan kepariwisataan itu pasti dicantolkan. Saya tidak mengeluarkan izin, tapi pasti tidak boleh ada unsur pornografi, pornoaksi, perjudian dan sebagainya yang bertentangan dengan peraturan hukum Indonesia," kata Ardi.

Menurutnya, penindakan terhadap THM harus dipandang sebagai bagian dari penegakan hukum. Pemerintah tidak menjadikan aktivitas ilegal sebagai produk pariwisata.

"Bagi kami, yang harus dibersihkan adalah aktivitas ilegalnya. Industri pariwisata tetap harus berjalan dengan mengikuti aturan," ujarnya.

Ardi juga menilai penindakan terhadap sejumlah THM belum berdampak signifikan terhadap kunjungan wisatawan mancanegara. Wisatawan memiliki banyak pilihan destinasi di Batam.

"Hal itu juga dirasa tidak berdampak bagi kunjungan wisman sebab dari kalangan mereka tujuannya tidak hanya ke lokasi itu. Masih banyak destinasi yang ditawarkan di Kota Batam seperti pusat perbelanjaan, sport tourism, kuliner dan juga heritage," katanya.

Aktivitas THM Mulai Sepi

Meski pemerintah menyebut aktivitas wisata masih berjalan, efek psikologis dari operasi Mabes Polri mulai terasa di sejumlah kawasan hiburan malam.

Sejumlah THM di Jodoh, Lubuk Baja hingga kawasan pesisir Batuampar terlihat lebih sepi dalam beberapa malam terakhir.

Aldi, salah seorang pekerja THM di kawasan Jodoh, mengatakan jumlah pengunjung menurun sejak kabar penggerebekan beruntun mencuat.

"Memang sepi. Padahal kalau akhir pekan biasanya ramai. Tapi semenjak heboh penggerebekan ini, pengunjung banyak yang tidak datang," ujarnya.

Kondisi serupa dirasakan Nardi, pengemudi taksi daring yang kerap membawa penumpang dari luar Batam. Ia mengatakan sejumlah penumpang asal Malaysia yang semula hendak menghabiskan waktu di tempat hiburan malam memilih mengubah tujuan.

"Rencananya mau ke tempat hiburan malam, tapi berubah arah. Mereka akhirnya cari tempat nongkrong saja. Tak mau ambil risiko," katanya.

Rangkaian penggerebekan tersebut menjadi peringatan keras bagi bisnis hiburan malam Batam. Penanganan aparat kini tidak hanya menyasar dugaan narkoba dan perjudian, tetapi juga menelusuri izin usaha, aliran uang, barang bukti serta kemungkinan jejaring antarlokasi.

Bareskrim masih mengembangkan perkara. Status hukum 197 orang dalam kasus dugaan perjudian belum diumumkan, 10 WNA masih menunggu pendataan Imigrasi, sementara keterkaitan sejumlah THM yang disegel juga masih dalam penyelidikan.

Bagi pelaku usaha, proses hukum tersebut menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Putut Ariyo
Narkoba Batam THM Batam Judi Batam Hiburan Malam mabes polri