batampos – Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi pembayaran digital di Indonesia mencapai 5,50 miliar transaksi pada Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 28,69 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan transaksi digital juga ditopang oleh penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang terus meningkat. Volume transaksi QRIS tercatat tumbuh 82,42 persen (yoy) seiring bertambahnya jumlah pengguna dan merchant.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan peningkatan transaksi pembayaran digital didukung oleh semakin luasnya akseptasi pembayaran digital di masyarakat.
"Volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,50 miliar transaksi atau tumbuh 28,69 persen (yoy) pada Juli 2026 didukung oleh perluasan akseptasi pembayaran digital," kata Destry, Rabu (19/8/2026).
Selain QRIS, pertumbuhan juga terlihat pada transaksi melalui internet dan aplikasi mobile. Masing-masing mencatat pertumbuhan sebesar 9,39 persen dan 24,25 persen secara tahunan.
Transaksi BI-FAST Tumbuh 31,62 Persen
Dari sisi infrastruktur pembayaran ritel, volume transaksi melalui BI-FAST mencapai 546 juta transaksi pada Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 31,62 persen (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp1.355 triliun.
Sementara itu, transaksi bernilai besar melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 0,99 juta transaksi atau tumbuh 3,12 persen secara tahunan.
Nominal transaksi melalui BI-RTGS juga mengalami pertumbuhan 1,54 persen (yoy), dengan total nilai mencapai Rp20.097 triliun.
"Volume transaksi nilai besar melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 0,99 juta transaksi atau tumbuh 3,12 persen (yoy), dengan nominal transaksi BI-RTGS tumbuh 1,54 persen (yoy) mencapai Rp20.097 triliun," ujar Destry.
Uang Kartal yang Beredar Capai Rp1.314 Triliun
Di sisi pengelolaan uang Rupiah, BI mencatat Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 15,10 persen secara tahunan menjadi Rp1.314 triliun.
BI juga terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang memadai serta memiliki kualitas layak edar di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya tersebut mencakup wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai tetap terpenuhi di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi pembayaran digital. (*)
Editor : Putut Ariyo