Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, INDEF Soroti Dampaknya

JawaPos • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:44 WIB
Motor listrik Honda EM1 yang ramah lingkungan. Foto: hondacommunityjawatengah.com
Motor listrik Honda EM1 yang ramah lingkungan. Foto: hondacommunityjawatengah.com

batamnpos - Rencana pemerintah memangkas insentif pembelian motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit dinilai dapat membantu menjaga ketahanan fiskal. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi daya dorong insentif terhadap peningkatan penjualan kendaraan listrik.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pengurangan nilai insentif membuat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi lebih terkendali.

“Dari sisi fiskal, pemangkasan insentif justru membuat beban APBN lebih terkendali,” kata Rizal, dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, menurut Rizal, besaran insentif yang lebih rendah akan membuat kemampuan pemerintah dalam mendorong masyarakat membeli motor listrik menjadi terbatas. Insentif Rp3 juta masih dapat menjadi daya tarik, tetapi belum tentu menjadi faktor utama bagi konsumen.

“Untuk konsumen motor yang sensitif terhadap harga, besaran ini lebih berfungsi sebagai pemanis daripada faktor utama untuk beralih ke kendaraan listrik,” jelasnya.

Rizal menilai persoalan penyerapan motor listrik tidak semata-mata ditentukan oleh besaran subsidi. Pemerintah perlu melihat seberapa efektif setiap rupiah anggaran insentif mampu menghasilkan tambahan penjualan sekaligus menciptakan nilai tambah bagi perekonomian.

Karena itu, ia mendorong pemerintah merancang skema insentif yang lebih terarah. Salah satunya dengan mengaitkan pemberian insentif dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produksi domestik, pengembangan industri baterai, serta konsumen dengan tingkat mobilitas tinggi.

“Dengan begitu, manfaatnya tidak berhenti pada diskon harga, tetapi ikut memperkuat industri nasional dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM),” tuturnya.

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menargetkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit.

Program tersebut ditujukan untuk pembelian hingga 1 juta unit motor listrik. Dengan besaran insentif Rp3 juta per unit, pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp3 triliun.

Purbaya mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan industri dalam menyerap program tersebut. Pasalnya, kapasitas produksi motor listrik nasional dinilai belum mencapai 1 juta unit.

“Masih kami lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu, kayaknya sih nggak,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Ia memperkirakan jumlah motor listrik yang dapat terserap hingga akhir tahun kemungkinan berada di kisaran 100.000 unit.

“Yang sekarang kalau 1 juta (motor listrik) itu, (insentif) Rp3 juta,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya menyebut kebijakan insentif motor listrik tersebut paling cepat dapat mulai diterapkan pada September 2026.

Namun, hingga kini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan masih melakukan koordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum aturan tersebut difinalisasi.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah dihadapkan pada dua kepentingan, yakni menjaga efisiensi anggaran sekaligus mempertahankan daya tarik kendaraan listrik bagi masyarakat. Efektivitas program nantinya akan sangat bergantung pada desain insentif dan kemampuan industri dalam meningkatkan produksi serta penjualan motor listrik di dalam negeri. (*)

Editor : Putut Ariyo
Indef insentif motor listrik subsidi motor listrik motor listrik apbn