batampos – Indonesia dan Singapura resmi mengoperasikan kerangka transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) Framework. Kebijakan ini memungkinkan transaksi bilateral kedua negara diselesaikan langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Kerangka tersebut diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) untuk mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi di kawasan ASEAN.
Melalui kerangka ini, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) di masing-masing negara akan memfasilitasi berbagai transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Transaksi yang dapat dilakukan mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, serta pembayaran lintas negara.
Di Singapura, bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah DBS, OCBC, dan UOB. Sementara dari Indonesia, bank yang ditunjuk meliputi Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dalam pernyataan bersama pada 31 Agustus, kedua bank sentral menyebut kerangka tersebut akan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna jasa keuangan dalam melakukan transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Penggunaan mata uang lokal juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengurangi risiko nilai tukar sekaligus menekan biaya transaksi.
Rupiah dan Dolar Singapura Bisa Dikonversi Langsung
Salah satu fitur utama LCT Framework adalah mendorong penggunaan kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura.
Skema tersebut memungkinkan transaksi kedua mata uang dilakukan secara lebih langsung sehingga pelaku usaha tidak harus selalu menggunakan mata uang ketiga sebagai perantara.
Selain itu, Bank Indonesia dan MAS akan menerapkan berbagai ketentuan dan aturan yang diperlukan untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Kerangka ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022.
Selanjutnya, BI dan MAS menyepakati perjanjian mengenai pedoman operasional kerangka transaksi tersebut pada April 2026.
Bank Singapura Siap Layani Transaksi Rupiah-SGD
Head of Global Markets OCBC Kenneth Lai mengatakan, OCBC kini dapat memfasilitasi konversi langsung rupiah ke dolar Singapura bagi nasabah yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.
Menurut dia, implementasi kerangka tersebut berpotensi meningkatkan permintaan terhadap layanan transaksi mata uang lokal, termasuk kebutuhan hedging untuk mengelola risiko nilai tukar.
Sementara itu, Deputy Chairman dan Group CEO UOB Wee Ee Cheong mengatakan kerangka tersebut memungkinkan bank membantu nasabah menggunakan mata uang lokal dalam kegiatan operasional mereka di kawasan.
Menurutnya, langkah ini dapat mendorong peningkatan perdagangan antara Indonesia dan Singapura sekaligus memperkuat integrasi sektor keuangan di kawasan.
Head of Foreign Exchange Global Financial Markets DBS Li Zhen menambahkan, penunjukan DBS sebagai ACCD untuk pasangan dolar Singapura-rupiah memperluas kemampuan bank dalam melayani transaksi mata uang lokal.
DBS sebelumnya telah berperan sebagai ACCD untuk pasangan yuan China offshore-rupiah selama beberapa tahun.
Li mengatakan kerangka baru tersebut memberikan perusahaan akses yang lebih baik ke pasar serta pilihan lebih banyak untuk melakukan lindung nilai terhadap risiko valuta asing.
Dengan beroperasinya LCT Framework, Indonesia dan Singapura semakin memperkuat penggunaan mata uang masing-masing dalam aktivitas perdagangan, investasi, dan pembayaran lintas batas.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperdalam integrasi keuangan ASEAN dengan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang pihak ketiga dalam transaksi regional. (*)
Editor : Putut Ariyo