batampos – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia berada dalam ketidakpastian. Selain menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, para pekerja hingga Jumat (11/9) belum menerima upah yang seharusnya dibayarkan pada awal September.
Kondisi tersebut membuat ratusan pekerja mendatangi dan bertahan di gedung DPRD Kota Batam. Mereka menuntut kepastian pembayaran upah sekaligus kejelasan mengenai masa depan pekerjaan serta hak-hak mereka jika perusahaan benar-benar melakukan PHK atau menghentikan operasional.
Salah seorang pekerja, Lasben Batubara, mengatakan rencana PHK massal sebenarnya telah disampaikan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sejak Mei 2026.
“Dari bulan lima sebenarnya pihak perusahaan sudah memberikan surat ke Disnaker Sekupang. Surat akan ada PHK massal,” kata Lasben, Jumat (11/9).
Menurut Lasben, persoalan keterlambatan pembayaran upah baru disampaikan manajemen kepada pekerja dalam pertemuan pada 7 September lalu. Namun, perusahaan belum memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran.
“Mereka pun tidak membuat kepastian tanggal berapa, hari apa, jam berapa. Mereka hanya bilang gaji telat,” ujarnya.
Lasben mengatakan, manajemen bagian keuangan perusahaan berdalih keterlambatan pembayaran terjadi karena belum adanya respons dari manajemen PT Ghim Li di Singapura.
Permintaan pencairan dana untuk membayar upah pekerja disebut telah dikirim sejak 20 Agustus 2026.
“Pihak manajemen bagian keuangan di Ghim Li mengatakan sudah dari tanggal 20 mengirimkan email mengenai gaji karyawan. Namun, pihak manajemen di sana bilang pihak dari Singapura tidak memberi jawaban,” katanya.
Pekerja Khawatir Pesangon Tak Dibayar
Bagi pekerja, persoalan Ghim Li bukan hanya mengenai keterlambatan pembayaran upah. Ancaman PHK massal juga memunculkan kekhawatiran mengenai pesangon dan hak normatif lainnya.
“Sebenarnya bukan hanya gaji yang kami khawatirkan, tapi melihat keadaan kami sekarang, kami juga mengkhawatirkan pesangon kami apakah dibayar ataupun tidak,” ujarnya.
Lasben menyebut sebagian pekerja telah mengabdi selama bertahun-tahun. Bahkan, terdapat pekerja yang telah bergabung dengan perusahaan sejak 2005.
Karena itu, pekerja meminta perusahaan tidak hanya menyelesaikan tunggakan upah, tetapi juga memastikan seluruh hak mereka dipenuhi apabila operasional perusahaan benar-benar dihentikan.
“Harapan kami, gaji 1.025 orang karyawan harus dibayar bulan ini. Itu yang pertama. Yang kedua, kalaupun perusahaan memang harus kolaps, tutup, bangkrut, atau bagaimanapun alasannya, hak kami harus dipenuhi,” katanya.
Pada Kamis (10/9) sore hingga malam, pihak perusahaan juga memberikan formulir yang harus ditandatangani pekerja terkait pembayaran gaji yang tertunda.
Namun, isi formulir tersebut menjadi perhatian pekerja karena dinilai berpotensi membuat kejelasan tanggung jawab terhadap hak pekerja menjadi kabur. Formulir tersebut disebut mengatur pembayaran gaji terakhir melalui manajemen baru.
“Teman-teman serikat belum menandatangani, hanya beberapa yang nonserikat yang sudah tandatangan,” ujar sumber Batam Pos.
Kondisi tersebut membuat pekerja semakin mempertanyakan kepastian manajemen baru, termasuk terkait pembayaran upah berikutnya maupun pesangon apabila PHK massal benar-benar dilakukan.
Serikat Pekerja Soroti Aset dan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Yafet Ramon mengatakan persoalan Ghim Li telah menjadi perhatian serikat pekerja setelah menerima sejumlah keluhan dari pekerja.
Ia meminta persoalan pembayaran upah menjadi prioritas. Jika perusahaan memang berencana melakukan PHK, proses tersebut harus dirundingkan bersama serikat pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada rencana perusahaan akan melakukan PHK, ini harus dirundingkan dengan serikat pekerja. Perlindungannya harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yafet juga menyoroti informasi mengenai sejumlah aset perusahaan yang disebut sudah tidak berada di area perusahaan. Salah satunya kendaraan operasional.
“Ada beberapa kendaraan operasional yang sudah tidak berada lagi di posisi dalam perusahaan. Itu kan aset perusahaan. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.
Menurut Yafet, keberadaan aset perusahaan perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepentingan pekerja jika perusahaan benar-benar mengalami persoalan keuangan atau memasuki proses PHK.
Selain aset, serikat pekerja juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah pekerja yang disebut bermasalah.
Yafet meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh hak jaminan sosial pekerja tetap terlindungi.
“Yang seperti ini harus ditindak cepat, baik DPRD maupun instansi terkait,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika PHK massal benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja dan keluarga mereka, tetapi juga berpotensi menambah angka pengangguran di Batam.
Pekerja Bertahan di DPRD Batam
Para pekerja sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret.
Yafet meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan hak pekerja tidak diabaikan, terutama terkait pembayaran upah dan mekanisme apabila perusahaan benar-benar melakukan PHK.
Menurut Lasben, DPRD diharapkan menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan. Pertemuan lanjutan antara pekerja, manajemen, dan DPRD dijadwalkan berlangsung Jumat siang.
Hingga berita ini ditulis, ratusan pekerja masih bertahan di gedung DPRD Batam. Perwakilan pekerja telah masuk ke Ruang Komisi IV DPRD Kota Batam untuk berdialog.
Sementara itu, pemerintah daerah masih menunggu gambaran lebih lengkap mengenai kondisi perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pengecekan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami bersinergilah,” kata Yudi. (*)
Editor : Putut Ariyo