batampos - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional. Penilaian tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi pasar, karakteristik emiten, serta kemajuan reformasi yang sedang dijalankan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan bahwa pihaknya menghormati independensi MSCI sebagai penyedia indeks global. Namun, ia meminta agar dasar penilaian, proses evaluasi, dan pengakuan terhadap kemajuan reformasi Indonesia disampaikan secara terbuka dan konsisten.
“Kami menghormati MSCI sebagai lembaga independen yang memiliki peran penting dalam ekosistem investasi global. Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anindya, yang akrab disapa Anin, Jumat (16/10).
Pernyataan tersebut muncul setelah MSCI membuka konsultasi terkait reklasifikasi pasar Indonesia pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia.
Sebelumnya, MSCI menyampaikan bahwa apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026, lembaga tersebut akan mempertimbangkan pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia.
Kadin menilai pembukaan konsultasi pada pertengahan Oktober perlu disertai penjelasan mengenai pertimbangan dan bukti yang mendasarinya.
Menurut Anin, peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses yang berbeda. Karena itu, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya jadwal pelaksanaannya, melainkan juga konsistensi komunikasi MSCI, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, serta alasan konsultasi dibuka lebih awal.
Risiko Indonesia Keluar dari Indeks Emerging Market MSCI
Kadin menilai usulan perubahan klasifikasi pasar Indonesia berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pasar modal, meskipun konsultasi tersebut belum menjadi keputusan final.
Apabila Indonesia ditetapkan sebagai Standalone Market, pasar modal Indonesia akan berada di luar kelompok indeks pasar berkembang atau Emerging Market MSCI. Perubahan ini berpotensi mendorong penyesuaian portofolio investor global, mempersempit basis investor, serta meningkatkan tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Tekanan pasar terlihat pada perdagangan Jumat (16/10), ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185,10.
Pergerakan tersebut menunjukkan sensitivitas pasar terhadap informasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia. Namun, penurunan IHSG itu sendiri tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pergerakan pasar disebabkan oleh rencana reklasifikasi MSCI.
Menurut Kadin, penilaian terhadap kelayakan pasar Indonesia perlu mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari jumlah, keragaman, dan kualitas emiten hingga kapitalisasi pasar, frekuensi dan nilai transaksi, infrastruktur perdagangan, serta kemajuan tata kelola.
Besarnya pasar Indonesia dan kontribusinya terhadap pembiayaan perekonomian juga dinilai perlu masuk dalam pertimbangan.
Meski demikian, Kadin mengakui bahwa ukuran pasar bukan satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan saham, kualitas saham yang tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas bagi investor, serta integritas pembentukan harga tetap menjadi aspek penting.
“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori Emerging Market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur. Penilaian terhadap keseluruhan pasar juga harus memperhitungkan kondisi emiten yang menjalankan usaha secara sehat dan memenuhi kewajiban tata kelola,” tegas Anin.
Kadin Dukung Delapan Program Reformasi Pasar Modal
Di tengah polemik klasifikasi MSCI, Kadin menyatakan mendukung Delapan Program Reformasi Pasar Modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri.
Salah satu agenda utamanya adalah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, disertai ketentuan transisi bagi emiten yang telah tercatat di bursa.
Reformasi tersebut juga mencakup penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), serta peningkatan kualitas dan perincian data kepemilikan saham.
Agenda lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi benturan kepentingan, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.
Kadin menilai sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK merupakan kemajuan konkret. Langkah tersebut antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta kebijakan peningkatan batas minimum free float.
Namun, Kadin menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan transparansi, likuiditas, dan kewajaran transaksi di pasar modal.
Kadin Dorong Penegakan Hukum dan Transparansi Emiten
Terlepas dari keberatannya terhadap usulan perubahan klasifikasi MSCI, Kadin memandang situasi ini sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan pasar modal Indonesia.
OJK, SRO, pemerintah, pelaku pasar modal, dan emiten dinilai perlu memperkuat koordinasi agar reformasi berjalan konsisten dan menghasilkan perbaikan yang dapat diukur.
Penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan saham, dan penyampaian informasi yang menyesatkan juga perlu dilakukan secara konsisten dan transparan untuk memberikan efek jera.
Di sisi emiten, Kadin mendorong peningkatan keterbukaan informasi mengenai hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, pemenuhan ketentuan free float, serta perlindungan terhadap hak pemegang saham publik.
Bagi Kadin, upaya mempertahankan posisi Indonesia dalam kelompok pasar berkembang harus berjalan beriringan dengan reformasi yang nyata. Transparansi, tata kelola, dan integritas pasar menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. (*)
Editor : Putut Ariyo