Tiket Pesawat Nataru Bisa Lebih Murah, Pemerintah Siapkan Diskon hingga 12 Persen

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB
Seorang penumpang bersiap melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa koper dan ponsel untuk tetap terhubung selama perjalanan.(Ist)
Seorang penumpang bersiap melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan membawa koper dan ponsel untuk tetap terhubung selama perjalanan.(Ist)

batampos - Harga tiket pesawat berpotensi turun hingga 12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat yang menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.

Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen. Stimulus yang diberikan mencakup Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen dan potongan tarif layanan kebandarudaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah juga berharap stimulus tersebut dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen," ujar Lukman, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).

Namun, besaran penurunan harga tiket tidak akan sama untuk setiap penerbangan. Perbedaannya bergantung pada rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.

"Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," imbuhnya.

Dua Stimulus untuk Tiket Pesawat

Kemenhub menyiapkan dua stimulus utama untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat selama periode Nataru.

Pertama, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kedua, pemerintah memberikan diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Kedua kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menekan biaya perjalanan udara sehingga masyarakat memiliki lebih banyak kesempatan untuk bepergian selama libur akhir tahun.

Catat Periode Pembelian dan Jadwal Penerbangan

Lukman menjelaskan, stimulus penurunan harga tiket pesawat berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dengan demikian, masyarakat yang berencana bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru dapat memperhatikan jadwal pembelian tiket serta tanggal keberangkatan agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan.

Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan stimulus berjalan sesuai aturan.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," jelas Lukman. (*)

Editor : Cipi Ckandina
tiket nataru pesawat murah