Larangan Ekspor Lewat Perantara Dinilai Bisa Tekan Kebocoran Devisa

JawaPos • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 17:50 WIB
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha. (ist)
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha. (ist)

batampos – Kebijakan pemerintah melarang ekspor komoditas melalui negara perantara dinilai berpotensi meningkatkan daya tawar Indonesia dalam perdagangan global. Langkah tersebut juga dinilai dapat menekan kebocoran devisa dan memperbesar keuntungan ekonomi yang dinikmati perusahaan nasional.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menilai kebijakan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, perlu didukung.

Menurut Satya, ekspor langsung kepada pembeli akhir memiliki sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Di antaranya mengurangi kebocoran margin perdagangan, meningkatkan transparansi transaksi, serta memperkuat posisi tawar Indonesia.

"Secara teoretis, ekspor langsung memberikan tiga manfaat: mengurangi kebocoran margin di rantai perantara, meningkatkan transparansi transaksi, dan memperkuat hubungan tawar langsung dengan pembeli akhir," kata Satya saat dihubungi, Rabu (4/11).

Dia menilai pemerintah perlu segera membenahi sistem perdagangan ekspor agar manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut dapat lebih banyak dinikmati di dalam negeri.

"Sehingga pendapat Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sangat beralasan," imbuhnya.

Meski demikian, DEN belum memiliki angka pasti mengenai potensi tambahan pendapatan negara dari penerapan kebijakan tersebut. Menurut Satya, diperlukan penghitungan lebih lanjut untuk mengukur manfaat ekonomi yang bisa diperoleh Indonesia.

"Kami akan menghitung," jelasnya.

Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita, menilai kebijakan yang disampaikan Bahlil memiliki tujuan positif bagi perekonomian nasional. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi perdagangan internasional dan efisiensi logistik.

"Menurut saya, secara ekonomi kebijakan ini memiliki tujuan yang positif dan layak didukung, sepanjang pelaksanaannya didasarkan pada kajian rantai perdagangan internasional dan tidak mengabaikan efisiensi logistik," kata Ronny.

Dia menjelaskan, Indonesia selama ini menjadi salah satu produsen dan eksportir besar berbagai komoditas energi dan mineral. Namun, sebagian aktivitas perdagangan, pembiayaan, pemasaran, hingga pengelolaan distribusi internasional masih melibatkan perusahaan yang berkedudukan di negara lain.

Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian margin perdagangan dan keuntungan dari jasa pendukung tercatat di luar Indonesia.

Menurut Ronny, kebijakan ekspor langsung dapat menjadi momentum untuk memperbesar keterlibatan perusahaan nasional dalam rantai perdagangan komoditas global.

"Jika Indonesia mampu mengambil sebagian lebih besar dari aktivitas perdagangan tersebut, tentu ada peluang untuk meningkatkan keuntungan perusahaan nasional, memperluas kegiatan jasa keuangan dan logistik, serta memperkuat penerimaan ekonomi domestik," jelasnya.

Ronny memberikan ilustrasi potensi keuntungan dari perdagangan batu bara. Jika terdapat perdagangan 50 juta ton batu bara dengan margin sebesar 1 dolar AS per ton yang dapat dipertahankan perusahaan Indonesia, potensi margin bruto mencapai 50 juta dolar AS.

Nilai tersebut bisa meningkat menjadi 100 juta dolar AS apabila margin yang diperoleh mencapai 2 dolar AS per ton.

Meski demikian, besaran tersebut merupakan ilustrasi potensi margin bruto, bukan angka tambahan penerimaan negara yang telah terealisasi.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Devisa Negara Larangan Perantara ekspor