batampos - Sebanyak 9 personel Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Seluruh personel ini sudah menjalani upacara PDTH di Mapolda Kepri.
“Sudah 9 orang dipecat. Hari ini 2 personel yang berpangkat perwira mengikuti upacara PDTH,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Sedangkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN yang sebelumnya juga dijatuhi sanksi PDTH dalam Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menjalani proses sidang banding di Mabes Polri.
“Mantan Kasat belum, masih di Jakarta,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait upacara pemecatan personel tersebut.
Ia hanya mengatakan untuk proses sidang banding tersebut masih belangsung di Mabes Polri yang dimpi oleh Ketua KKEP. “Masih berproses,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
"Kasusnya itu sejak pekan lalu," ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah. (*)
Reporter: TIM BATAMPOS
Editor : Jamil Qasim