Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pewira Polda Kepri, Heryana Disebut Punya Sebagian Mikol, Keterangan Andika Berubah-ubah

Yashinta • Kamis, 19 September 2024 | 21:45 WIB
Terdakwa Andika dan Toman kembali menghadiri sidang dugaan penyelundupan minuman berakhol di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9).
Terdakwa Andika dan Toman kembali menghadiri sidang dugaan penyelundupan minuman berakhol di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9).

batampos - Sidang dugaan penyelundupan minuman berakhol dengan terdakwa Andika dan Toman kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9) siang. Agenda persidangan adalah pmendengar keterangan ahli dan kedua terdakwa dalam sidang yang dipimpin Tiwik.

Dalam proses pemeriksaan terdakwa, majelis hakim juga sempat berang kepada Andika yang didampingi dua penasehat hukum. Alasan hakim berang, karena keterangan terdakwa Andika yang berubah-ubah.

“Saya sudah bilang dari awal, karena keterangan itu kalau bisa jujur. Karena sekali bohon pasti keterusaan bohong. Dan sekarang keteranganmu (Andika) berubah-ubah,” ujar hakim Tiwik kepada Andika.

Tiwik menilai, terdakwa Andika terlalu banyak berbohong, hal itu dibuktikan dengan keterangan yang berubah-ubah. Mulai dari proses penyidikan di BAP, keterangan saksi hingga terdakwa.

Dalam BAP, Andika menyebutkan pemilik sebagian mikol yang ditangkap Beacukai Batam adalah milik polisi bernama Heryana. Pewira polisi yang bertugas di Polda Kepri itu disebut memesan mikol dan membayar Rp 180 juta melalui Andika.

Namun saat Heryanan dihadikan sebagai saksi, terdakwa Andika malah tak banyak bicara. Ia juga membenarkan keterangan Heryanan yang menyebutkan tidak tahu menahu soal minuman berakohol, apalagi yang ditangkap oleh petugas BC Batam. Hubungan Heryana dan Andika hanya pertemanan biasa, karena Andika merasa pernah kena tipu.

“Sekarang kamu bilang, kalau Heryana itu memang sempat memesan mikol Rp 180 juta, namun dikembalikan karena barang tak bisa keluar. Jadi sebenarnya yang mana jawabanmu itu,” tanya hakim Tiwik.

Tiwik kembali membaca keterangan di BAP kalau pesanan Heryanan Rp 180 juta untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk dijual lagi. Hal itu menimbulkan pertanyaan lagi oleh Tiwik kepada Andika.

“Sebanyak apa itu minuman berakohol Rp 180 juta. Sudah seharga rumah saja,” ujar Tiwik.

Mendengar penjelasaan hakim, Andika sempat terdiam. Ia kemudian menjelaskan bahwa tidak tahu persis sepetti apa keterangan selama di penyidikan. Apalagi pemeriksaan dirinya dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB

“Saya tak tahu apa yang di BAP itu, penyidik saja itu, karena saya sudah capek waktu itu, pemeriksaan lama selali,” sebut Andika.

Ia menyebutkan, minuma berakhol itu miliknya yang dipesan oleh pub Morena san Bombastik. Dimana kedua pub itu merupakan langganannya sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Selama ini aman saja, karena saya pesan lewat Kowil yang menjadi impor minumal. Entah kenapa Kowil menyuruh saya cari importir lain, sehingga dapat importi PT Blessing yang dikenalkan Toman,” sebut Andika.

Mendengar penjelasaan Andika yang membantah BAP, majelis hakim kemudian meminta jaksa untuk menghadirkan penyidik BC, untuk memastikan BAP. Namun Andika sempat menolak untuk persidangan ditunda karena sudah sidang terlalu lama.

“Bagaimana saya bisa melanjutkan kalau terdakwa tak jujur seperti ini. Bisa jadi pertanyaan banyak orang terhadap kami. Terdakwa membantah BAP, karena itu saya minta hadirkan penyidik agar semuanya jelas, bisa tahu benar atau tidaknya,” jabar Tiwik.

Usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Andika pun akhirnya mau menunda sidang dengan agenda selanjutnya adalah mendengar keterangan saksi verbalisan atau penyidik. sidang ditunda pada tanggal 24 September mendatang untuk Andika, Sedangkan untuk terdakwa Toman ditunda hingga 26 September agenda tuntutan.

Diketahui, Penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

Kasus ini juga sempat bergulir ke PN Batam dalam permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Andika melalui kuasa hukumnya. Namun majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (*)

Editor : Jamil Qasim