Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

4 Waria Promosikan Situs Judi Online, Gunakan Pakaian Minim untuk Gaet Pemain

Yofie Yuhendri • Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:15 WIB

Direktur Direskrimsus Polda Kepi Kombes Pol Putu Yudha bersama Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubit memberikan keterangan pengungkapan  $ tersangka dalam kasus judi Online saat ekspos
Direktur Direskrimsus Polda Kepi Kombes Pol Putu Yudha bersama Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dan Kasubit memberikan keterangan pengungkapan $ tersangka dalam kasus judi Online saat ekspos
batampos- Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus judi online di Batam. Uniknya, situs judol ini dipromosikan oleh 4 transpuan atau waria melalui akun instagram mereka.

Keempat pelaku berhasil ditangkap di salah satu hotel di kawasan Batuaji. Mereka berasal dari Palembang dan Tapanuli Selatan, yakni SS, DA, FZ, NA.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (20/10) kemarin. Awalnya, Tim Siber Ditreskrimsus menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian.

“Keempat tersangka ini modus operandinya adalah mengendors situs judi online menggunakan akun Instagram,” ujarnya.

Untuk menarik pemain, tersangka sengaja menggunakan pakaian sexy atau minim. Kemudian mereka mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut

“Tersangka mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun,” katanya.

Para tersangka mengaku tengah berlibur ke Batam. Untuk mempromosikan situs judi tersebut, mereka diupah Rp 1,3 juta- Rp 7,5 juta perbulannya.

“Mereka sudah melakukan ini beberapa bulan kebelakang. Apa saja kegiatan tersangka selama di Batam juga masih kita dalami,” ungkap Putu.

Putu menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan mengarah kepada server, hingga pemesan jasa para waria tersebut.

“Pengakuan tersangka bosnya ini beda-beda. Dan untuk server masih kita selidiki,” katanya.

Sementara DA, salah seorang tersangka mengaku pekerjaan tersebut didapatinya dari seorang pria yang menghubungi di Direct Message (DM) Instagram.

“Saya di DM, kemudian ditawarkan endorse. Dan uangnya ditransfer setiap bulan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#judi onlie