Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Resedivis Curanmor Ditangkap Saat COD di Batam

Yofie Yuhendri • Jumat, 2 Mei 2025 | 18:20 WIB
Polisi menangkap Haikal Bima Nurdianysah, resedivis pencurian motor.
Polisi menangkap Haikal Bima Nurdianysah, resedivis pencurian motor.

batampos - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Haikal Bima Nurdianysah, warga Tanjung Uma. Pria 21 tahun ini diciduk usai mencuri sepeda motor di Hotel Sindo, Lubukbaja.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan Haikal ditangkap saat menjual motor hasil curiannya dengan sistem cash in delivery (COD).

“Kita mendapatkan informasi bahwasannya ada yang menjual kendaraan bermotor tanpa surat-surat di depan Utama House Ware. Kemudian kita ke lokasi dan menemukan pelaku,” ujarnya.

Noval menjelaskan pelaku mencuri motor Honda Beat Street BP 3049 U pada Selasa (29/4) lalu. Dalam aksinya, pelaku terekam CCTv Hotel Sindo. Modusnya, pelaku merusak kunci kontak motor tersebut.

“Setelah ditangkap, pelaku diinteogasi dan mengakui mencuri motor. Dengan bukti CCTv,” katanya.

Noval menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya, Haikal ditangkap pada 2021.

Dari tangannya, polisi mengamankan badang bukti berupa motor Honda Beat Street, pakaian, kunci kontak, dan 1 lembar STNK sepeda motor.

“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku,” ungkap Noval.

Atas perbuatannya, Haikal dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

 

 

Editor : Ahmadi Sultan
#kasus curanmor