batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dalam sidang pembacaan vonis yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (4/6).
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi dua anggota majelis hakim, Douglas dan Andi Bayu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Satria. Atas vonis tersebut, JPU menyatakan banding.
“Maka terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjual narkotika jenis sabu. Dengan ini, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua, Tiwik.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan yang dijatuhkan.
Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, Satria tampak hadir dengan raut wajah tegang. Penampilannya kali ini berbeda dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.
Ia tampak lebih murung dan lebih banyak menundukkan kepala saat amar putusan dibacakan.
Sidang dimulai dengan pertanyaan dari majelis hakim mengenai teknis pembacaan putusan. Satria yang didampingi kuasa hukumnya, Celvin Wijaya, menyatakan tidak keberatan apabila majelis hanya membacakan pokok-pokok putusan.
Diketahui dalam dakwaan nya Ia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram dan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika,” ujar Tiwik saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan hukuman. Sebaliknya, terdakwa dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan melakukan kejahatan secara terorganisasi dan berkelanjutan.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Namun, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. Sebanyak sembilan kilogram diduga dijual kembali oleh sejumlah oknum anggota kepolisian, termasuk terdakwa Satria Nanda.
Barang bukti sabu yang hilang sebagian ditemukan kembali di wilayah Tembilahan, Riau. Temuan tersebut membuka dugaan keterlibatan jaringan internal aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan jejak transaksi sabu ilegal yang berlangsung di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam.
Usai pembacaan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menggunakan waktu tujuh hari untuk berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan,” ujar Celvin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Alinaex Hasibuan, menyatakan keberatan atas vonis tersebut. “Kami langsung menyatakan banding yang mulia,” tegasnya
Satria Nanda merupakan salah satu dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terseret dalam kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.
Selain anggota polisi, kasus ini juga melibatkan dua terdakwa sipil. Enam dari terdakwa menjalani sidang vonis secara bergiliran pada hari yang sama. (*)
Editor : Tunggul Manurung