batampos– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8). Seorang anggota polisi aktif Polda Kepri, Sheqal Syahzuardi alias Sheqal duduk di kursi terdakwa bersama istrinya, Alpiani Abella alias Pipinserta rekannya, Panahatan Gunawan alias Ipan setelah diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan sabu lintas negara.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari, Sheqal secara terbuka mengakui perannya. Ia bercerita bagaimana bersama Pipin dan Panahatan berangkat ke Johor, Malaysia, pada awal Maret lalu untuk menjalankan misi membawa sabu masuk ke Batam.
“Kami di Malaysia selama empat hari. Pipin yang memesan hotel, sedangkan saya menerima sabu dari kurir,” ujar Sheqal dengan suara datar di ruang sidang.
Menurut pengakuan Sheqal, operasi tersebut dikendalikan oleh Jojo seorang buronan yang disebut sebagai otak jaringan. Dari Jojo, ia diperkenalkan dengan pemasok sabu asal Malaysia bernama Gana Pati alias Benjen yang kini juga masuk dalam daftar buronan.
Dari orang suruhan Benjen, Sheqal menerima sabu seberat setengah kilogram. Barang itu lalu dibagi menjadi beberapa paket.
Dua bungkus, dengan berat 171,66 gram disembunyikan dalam popok dewasa yang dipakai Panahatan. Sisanya masih mereka simpan.
Namun, rencana itu berantakan ketika Panahatan diperiksa di Pelabuhan Batam Center 5 Maret 2025. Mesin X-ray Bea Cukai mendeteksi benda mencurigakan di dalam popok yang dikenakannya. Petugas langsung mengamankannya, dan hasil tes urine pun menunjukkan ia positif narkotika.
Tak lama berselang, Sheqal dan Pipin turut diamankan polisi setelah sempat keluar dari pelabuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menyebut peran Sheqal sangat dominan dalam perkara ini, karena menjadi penghubung antara jaringan Malaysia dengan kurir di Batam.
“Sheqal dijanjikan upah Rp15 juta, Pipin Rp10 juta, sedangkan Panahatan hanya Rp5 juta untuk membawa sabu di dalam popok,” ungkap Aditya di hadapan majelis hakim.
Barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 171,66 gram kemudian diuji di laboratorium BPOM. Hasilnya, positif mengandung metamfetamin yang masuk kategori narkotika golongan I.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dan perantara jual-beli narkotika dengan jumlah melebihi lima gram.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan narkotika dengan modus unik. Penggunaan popok dewasa sebagai tempat penyembunyian sabu disebut bukan kali pertama dilakukan jaringan lintas negara.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Editor : Tunggul Manurung