Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Pembunuhan WNI di Hotel Capri Singapura, Salehuddin di Bawa ke TKP dan Terancam Hukuman Mati

Chahaya Simanjuntak • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:26 WIB

Salehuddin, terduga pelaku pembunuhan istrinya sendiri dibawa kembali ke mobil polisi setelah gelar perkara di TKP di Hotel Capri by Fraser China Square, Rabu (3/12/2025). F. Jeremy Long/CNA
Salehuddin, terduga pelaku pembunuhan istrinya sendiri dibawa kembali ke mobil polisi setelah gelar perkara di TKP di Hotel Capri by Fraser China Square, Rabu (3/12/2025). F. Jeremy Long/CNA

Batampos - Salehuddin,41, pria asal Batam terancam hukuman mati apabila terbukti bersalah membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery,38. Kasus ini memasuki babak baru. Polisi membawa tersangka ke lokasi kejadian perkara (TKP) di Hotel Capri by Fraser, kawasan Chinatown, Rabu (3/12/2025) pagi tadi.

Salehuddin diduga membunuh istrinya di kamar hotel tesebut. Dilansir dari Channel News Asia, ia terlihat tiba di area parkir dekat Hotel Capri by Fraser China Square sekitar pukul 09.20 waktu setempat (pukul 08.20 WIB).

Ia mengenakan kaus polo merah, celana pendek hitam, dan sandal transparan. Tangan dan kakinya diborgol dengan pengaman hitam saat ia digiring oleh beberapa petugas polisi.

Ia kemudian dibawa melalui lift servis menuju kamar hotel tempat jenazah istrinya ditemukan. Setelah sekitar dua jam berada di lokasi, Salehuddin kembali dibawa ke mobil polisi sambil menundukkan kepala. Ia meninggalkan area tersebut sekitar pukul 11.20 (Pukul 10.20 WIB)

Salehuddin didakwa menyebabkan kematian istrinya, Nurdia Rahmah Rery antara pukul 03.00 dan 05.00 pada 24 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Hendak Dibawa ke Jawa, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Menurut pernyataan polisi sebelumnya, pada pukul 07.40 di hari kejadian, Salehuddin mendatangi kantor polisi Bukit Merah East Neighbourhood Police Centre dan mengaku telah membunuh istrinya. Petugas yang diterjunkan ke lokasi menemukan korban dalam kondisi tidak bergerak di kamar hotel. Paramedis menyatakan perempuan itu meninggal dunia tak lama kemudian.

Salehuddin resmi didakwa melakukan pembunuhan pada 25 Oktober. Dalam sidang perdananya, ia sempat menanyakan apakah proses hukum dapat dilakukan di Indonesia, bukan di Singapura. Hakim menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat menerima permohonan apa pun.

Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati sesuai hukum di Singapura. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Kasus pembunuhan di Singapura #Salehuddin #singapura #kriminal #WNI dibunuh di Singapura