Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Dua Wanita di Sei Beduk Malah Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

Yofie Yuhendri • Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:33 WIB

RL, salah satu tersangka pelaku penganiayaan di Seibeduk.
RL, salah satu tersangka pelaku penganiayaan di Seibeduk.

Batampos – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang. Kedua tersangka masing-masing berinisial FL,30 dan RL,27.

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan, kasus ini berawal dari perkataan yang dinilai menyinggung salah satu anggota keluarga tersangka FL, hingga berujung pada pertemuan dan pertikaian di kediaman RL.

"Kedua pihak ini masih memiliki hubungan keluarga. Kami menerima dua laporan polisi yang terjadi pada waktu dan lokasi kejadian yang sama," ujar Alex, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Istri Kepala Samsat Batamcentre Dicopet di Panbil Mall,  iPhone 16 Pro Max Miliknya Raib

Dalam peristiwa tersebut, kedua tersangka saling melakukan penganiayaan, di antaranya dengan meremas mulut, menjambak rambut, hingga menarik pakaian dalam. Akibatnya, keduanya mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

"Setiap laporan kami tangani secara terpisah, sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan," jelasnya.

Alex menambahkan, selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah berupaya menempuh penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan mediasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga: BMKG Batam Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Jelang Tahun Baru

"Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," ungkapnya.

Ia menegaskan, Polsek Sei Beduk berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara objektif dan profesional, tanpa memihak salah satu pihak. " Setiap laporan pasti kami terima dan diproses sesuai prosedur. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutup Alex.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal  Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#penganiayaan #Penganiayaan di Seibeduk