Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penikaman Rekan Kerja di Tanjung Uncang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Yofie Yuhendri • Senin, 29 Desember 2025 | 13:20 WIB

Korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.

batampos – MA, pelaku penikaman terhadap rekan kerjanya di Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Pelaku nekat menikam korban berinisial RM di bagian punggung usai terlibat cekcok.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, mengatakan pelaku dan korban merupakan rekan kerja di PT Sinar Cendana, subkontraktor PT ASL yang berlokasi di Tanjung Uncang.

“Korban dan pelaku merupakan sesama karyawan di perusahaan tersebut,” ujar Andi.

Baca Juga: Stimulus Diskon Tiket Pelni Picu Lonjakan Penumpang, Batam Jadi Simpul Penting Pelayaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku melakukan penikaman karena sakit hati. Insiden terjadi saat pelaku dan korban bertemu di jalan seusai pulang bekerja, yang kemudian berujung keributan.

“Pelaku sudah kami amankan setelah menerima laporan dari korban,” katanya.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusukan di bagian belakang tubuh dan langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah.

Baca Juga: Ratusan Nelayan di Batam Tak Bisa Melaut, Wahyu Wahyudin: Masa Ikan Benggol Impor?

“Kondisi korban saat ini sudah membaik dan telah mendapatkan jahitan di bagian punggung,” ungkap Andi.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : Jamil Qasim