Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Batam Masih Jalur PMI Ilegal, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Meningkat dengan 277 Korban Sepanjang 2025

Yashinta • Selasa, 30 Desember 2025 | 10:08 WIB

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer.

Batampos - Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Kepri meningkat sepanjang 2025. Data Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polda Kepri mencatat jumlah perkara, korban, hingga tersangka lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi Polda Kepri, sepanjang Januari–Desember 2024 tercatat 68 kasus TPPO/PMI nonprosedural dengan 242 korban dan 101 tersangka. Seluruh perkara pada periode tersebut telah dinyatakan lengkap atau tahap P21.

Sementara pada periode Januari–Desember 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 82 perkara. Jumlah korban juga naik menjadi 277 orang dengan 113 tersangka. Dari total tersebut, sebanyak 61 perkara telah P21, sedangkan 21 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Krisis Populasi Menghantam Pendidikan, 4.008 Sekolah di Korea Selatan Tutup karena Kekurangan Siswa

Jika dirinci berdasarkan satuan kerja, Ditreskrimum Polda Kepri pada 2024 menangani 14 kasus dengan 54 korban dan 26 tersangka. Seluruhnya telah P21. Pada 2025, jumlah perkara naik menjadi 20 kasus dengan 90 korban dan 33 tersangka. Sebanyak 14 perkara telah P21 dan enam perkara masih disidik.

Peningkatan juga tercatat di Ditpolairud Polda Kepri. Pada 2024, satuan ini menangani 11 perkara dengan 61 korban dan 18 tersangka. Seluruh kasus telah P21. Pada 2025, jumlah perkara bertambah menjadi 16 kasus dengan 76 korban dan 26 tersangka, dengan dua perkara masih dalam tahap penyidikan.

Kontribusi terbesar masih berasal dari Polresta Barelang dan jajaran Polsek. Pada 2024, tercatat 35 kasus dengan 111 korban dan 43 tersangka. Pada 2025, jumlah perkara naik menjadi 37 kasus, meski jumlah korban menurun menjadi 79 orang dengan 42 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara masih dalam proses penyidikan.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan peningkatan kasus TPPO sejalan dengan semakin canggihnya modus operandi sindikat perdagangan orang. Perekrutan kini banyak dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, hingga pengaturan perjalanan korban secara jarak jauh.

Baca Juga: Amsakar: Jika Terbukti, Video Tak Pantas Pejabat Pemko Batam Masuk Pelanggaran Berat

"Pola perekrutan sudah tidak lagi konvensional. Mereka memanfaatkan teknologi digital dan bergerak lebih rapi," ujar Andyka.

Ia menjelaskan, mayoritas korban berada pada usia produktif 18 hingga 40 tahun. Mereka umumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, seperti di sektor restoran, jasa kebersihan, hingga perkebunan.

Andyka menegaskan, posisi geografis Kepulauan Riau, khususnya Batam, masih menjadi jalur favorit sindikat TPPO. Kedekatan wilayah dengan Malaysia, Singapura, dan negara lain di Asia Tenggara menjadikan Batam sebagai titik transit utama PMI ilegal.

"Batam masih menjadi pintu terdekat menuju negara tujuan. Karena itu, sindikat terus memanfaatkan wilayah ini," katanya.

Meski kasus meningkat, Polda Kepri memastikan upaya penegakan hukum terus dibarengi langkah pencegahan. Bersama BP3MI, aparat rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal ke luar negeri. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Batam Jalur PMI Ilegal #PMI ilegal #TPPO di Kepri