Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

Abdul Azis Maulana • Rabu, 31 Desember 2025 | 09:45 WIB

 

DUA terdakwa kasus kepabeanan menjalani sidang di PN Batam, Selasa (30/12/2025). F Abdul Azis Maulana
DUA terdakwa kasus kepabeanan menjalani sidang di PN Batam, Selasa (30/12/2025). F Abdul Azis Maulana


Batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara kepabeanan, Mangasi Sihombing dan Edi Gunawan, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/12/2025) kemarin.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026.

“Sidang dilanjutkan pada Selasa 13 Januari 2026 untuk agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa,” ujarnya singkat di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Edi Gunawan melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dimuat dalam dakwaan penuntut umum, termasuk keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

“”Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, meminta majelis hakim adil dalam memutuskan perkara ini,” katadia.

JPU menanggapi pembelaan terdakwa Edi Gunawan , secara tertulis dan minta waktu selama satu minggu

Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 800/Pid.B/2025/PN Btm, JPU Gilang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
 
Baca Juga: Kapal Dikandaskan, ABK Kabur, BC Batam Tegah 414 Ribu Batang Rokok Ilegal    

Dalam tuntutan terpisah terhadap terdakwa Edi Gunawan , JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara tidak benar.

“Atas perbuatannya, Edi Gunawan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan,” katadia.

Selain tuntutan pidana, JPU turut memaparkan daftar barang bukti yang disita dalam perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, sejumlah mainan anak, peralatan rumah tangga, serta berbagai dokumen kepemilikan kendaraan.

Sebagian barang bukti berupa identitas diri dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Yang paling menonjol, penyidik juga menyita ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti rokok tersebut meliputi sekitar 290.000 batang rokok merek Rave Menthol, 650.000 batang rokok Rave Full Flavour, 50.000 batang rokok Rave Ice Menthol, 57.500 batang rokok Hmind Jumbo Menthol, serta 60.000 batang rokok merek T3 Bold. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Tak hanya rokok, penyidik juga mengamankan ratusan koli barang campuran berupa perabot rumah tangga, pakaian, mainan anak, sepeda, sepatu, alat tulis, kosmetik, hingga barang elektronik.

“Barang-barang tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah,” ujarnya.

Sidang perkara kepabeanan ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (*)

 
Editor : Chahaya Simanjuntak
#Kasus Kepabeanan #rokok ilegal #pn batam