KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mencatat perkara pidana umum sepanjang 2025 masih didominasi kasus narkoba dan kasus orang dan harta benda (Oharda). Jumlah kedua jenis perkara tersebut tercatat relatif tinggi dan hampir seimbang dibandingkan perkara pidana lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Jumieko Andra, mengatakan dominasi perkara narkotika dan Oharda masih terjadi hampir setiap tahun. " Masih sama, tetapi pada 2025 perkara Oharda jumlahnya hampir menyamai perkara narkotika,” ujar Jumieko Andra, Rabu (7/1/2026).
Ia merinci, sepanjang 2025 mereka menangani 71 perkara narkotika dan 71 perkara Oharda. Selain itu, terdapat 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) serta tiga perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Satu Perusahaan Galangan Kapal Asal Singapura Berhenti Beroperasi di Karimun
Seluruh perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam penanganan kasus narkotika, Kejari Karimun menegaskan sikap tegas melalui tuntutan maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menuntut hukuman mati terhadap sejumlah terdakwa, termasuk pelaku berkewarganegaraan asing yang telah divonis hukuman mati.
" Kalau narkotika, kami tidak ada ampun. Tuntutan hukuman mati, termasuk untuk perkara pembunuhan balita, JPU juga menuntut hukuman mati," tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Karimun juga menyelesaikan empat perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Salah satunya terhadap tersangka berinisial RS yang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Kasus Narkoba dan Desersi Masih Dominasi Pelanggaran Anggota Polda Kepri
Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dengan pertimbangan tersangka bukan residivis, merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, serta tidak terlibat jaringan peredaran gelap.
Tersangka RS selanjutnya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, tersangka juga akan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih dan menjadi marbot di Masjid Agung Karimun selama satu bulan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak